• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal Tujuan Pulau Sumatera

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:30
in Ekonomi
Rokok Ilegal

Bea Cukai kembali mampu menggagalkan pengiriman jutaan rokok ilegal ke beberapa wilayah di Sumatera

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai kembali mampu menggagalkan pengiriman jutaan rokok ilegal ke beberapa wilayah di Sumatera. Dalam penindakan kali ini Bea Cukai berhasil mengungkap pelanggaran dengan berbagai modus, seperti pengangkutan langsung menggunakan truk, hingga pengiriman menggunakan jasa pengiriman barang.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, kasus peredaran rokok ilegal merupakan tindak pelanggaran pidana.

BacaJuga:

Tolak Swasembada Pangan di Tengah Fakta Surplus, IRRI: Itu Bukan Kritik Tapi Penyesatan

Antisipasi Risiko Sejak Dini, PDC Bangun Sistem Kepatuhan Terintegrasi

Kolaborasi Indonesia-Jepang, Bioetanol Lampung Bidik E10 hingga E20

“Sesuai UU cukai, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling banyak 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun, serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai dan paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Dalam sepekan, tepatnya tanggal 15-20 Januari 2022, Bea Cukai Lampung berhasil mengagalkan tiga upaya pengiriman sebanyak 7,5 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Dari ketiganya, Bea Cukai Lampung mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.

Baca Juga : Tingkatkan Fasilitas Kesehatan Masyarakat, Bea Cukai Banjarmasin Hibahkan Ambulans

Hatta menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap. Berdasarkan informasi intelijen, pada Sabtu (15/01) petugas melakukan patroli darat di sepanjang ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Hasilnya, di sekitar Km. 94 tim berhasil mengamankan truk target operasi yang mengangkut 2.480.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.894.075.000.

“Berdasarkan informasi dari pengembangan kasus pertama, pada Kamis (20/01) bertempat di Tol Pelabuhan Bakauheni–Terbanggi Besar, Bea Cukai Lampung kembali melakukan dua penindakan terhadap dua buah truk pengangkut rokok ilegal. Dalam penindakan tersebut, Tim Bea Cukai Lampung mengamankan 4.976.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.800.371.000,” ungkap Hatta.

Sementara di Wilayah Riau, Bea Cukai Pekanbaru berhasil melakukan penindakan terhadap 8.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di salah satu agen jasa pengiriman, pada Sabtu (22/01). Tim Penindakan Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan potensi kerugian sebesar Rp 5.629.900. Atas seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk  dilakukan penelitian.

Lebih lanjut, Hatta mengatakan bahwa kegiatan penindakan rokok ilegal oleh tim Bea Cukai merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

“Kami juga melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pedagang, sebagai upaya preventif terhadap peredaran rokok ilegal, karena peran masyarakat sangat dibutuhkan,” tutupnya.(ipo)

Tags: Bea Cukaiditjen bea cukaiKemenkeuPulau Sumaterarokok ilegal

Berita Terkait.

Beras
Ekonomi

Tolak Swasembada Pangan di Tengah Fakta Surplus, IRRI: Itu Bukan Kritik Tapi Penyesatan

Selasa, 21 April 2026 - 18:38
Workshop
Ekonomi

Antisipasi Risiko Sejak Dini, PDC Bangun Sistem Kepatuhan Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 - 17:27
Kolaborasi Indonesia-Jepang, Bioetanol Lampung Bidik E10 hingga E20
Ekonomi

Kolaborasi Indonesia-Jepang, Bioetanol Lampung Bidik E10 hingga E20

Selasa, 21 April 2026 - 17:07
Tring
Ekonomi

Pegadaian Borong Dua Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

Selasa, 21 April 2026 - 16:46
Maman
Ekonomi

Kejadian Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM

Selasa, 21 April 2026 - 16:06
Veritask
Ekonomi

AiYU Meluncur, Veritask Bawa Agentic AI Hukum Pertama dengan Traceability Penuh di Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.