INDOPOSCO.ID – Veritask resmi meluncurkan AiYU, Agentic AI pertama di Indonesia yang dirancang khusus untuk kebutuhan pekerjaan hukum dan kepatuhan. Kehadiran AiYU menawarkan pendekatan berbeda di ranah legal tech: bukan sekadar memberikan jawaban, tetapi menunjukkan dari mana jawaban itu berasal.
Di industri hukum, kemampuan ini dikenal sebagai traceability kemampuan menelusuri pasal, undang-undang, versi amandemen, hingga logika penelusuran yang digunakan dalam menyusun rekomendasi. Dari output, pengguna dapat menelusuri sumber hanya dengan satu klik.
“Masalahnya bukan pada jawaban, tetapi pada sumbernya,” menjadi premis yang melatarbelakangi pengembangan AiYU.
Pengembangan AiYU disebut berangkat dari pengalaman nyata seorang in-house counsel yang menguji sistem ini dengan pertanyaan tentang keabsahan kontrak yang ditandatangani direktur tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Jawaban AiYU dinilai benar dan meyakinkan. Namun, satu pertanyaan lanjutan mengubah arah produk:
“Kalau jawaban ini salah, saya harus refer ke mana?”
Bagi praktisi hukum yang harus mempertanggungjawabkan rekomendasi di hadapan direksi, jawaban tanpa sumber rujukan bukanlah bantuan melainkan risiko.
Menurut Veritask, banyak platform regulasi dibangun sebagai database yang kemudian “ditambahkan AI”. AiYU dibangun sebaliknya: AI-native sejak hari pertama dengan regulasi sebagai backbone sistem.
Sebagai sistem agentic, AiYU menjalankan riset berlapis secara mandiri. Setiap langkah terlihat secara real-time oleh pengguna: mulai dari memahami pertanyaan, mengumpulkan regulasi relevan, memilih pasal, menganalisis, hingga menyusun jawaban. Sistem ini tidak bekerja sebagai “kotak hitam”.
“Yang membuat saya nyaman menggunakan AiYU adalah transparansinya. Saya dapat melihat dari mana setiap jawaban berasal dan memeriksanya sendiri apabila diperlukan. Itu yang membuatnya dapat diandalkan sebagai alat kerja sehari-hari,” ujar Navy Sasmita, Manager Hukum di perusahaan energi.
AiYU menghadirkan kapabilitas end-to-end yang memungkinkan pengguna melakukan riset regulasi dengan rantai referensi lengkap mulai dari pasal, ayat, tahun, amandemen, hingga status keberlakuannya. Dalam satu antarmuka yang sama, pengguna juga dapat melakukan legal drafting, translasi dokumen hukum, review klausul, hingga penyusunan legal opinion. Selain itu, fitur regulatory intelligence yang proaktif memantau perubahan regulasi memungkinkan sistem mengirimkan alert otomatis yang disesuaikan dengan sektor usaha pengguna.
Jika Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, AiYU menampilkan perubahan pasal dalam satu tampilan analisis yang utuh.
Di luar AiYU, Veritask juga mengintegrasikan basis data ratusan ribu regulasi dan jutaan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Compliance Tracker dengan audit trail, serta workspace kolaboratif lintas fungsi.
Veritask menilai legal tech selama ini identik dengan anggaran besar korporasi. Melalui AiYU, akses tersebut dibuka lebih luas. Paket Essential ditawarkan mulai Rp350 ribu per bulan, jauh di bawah harga legal tech lain yang bisa mencapai jutaan rupiah per bulan sebelum fitur AI ditambahkan.
Sasarannya adalah firma hukum kecil-menengah, startup dengan tim legal terbatas, in-house counsel, hingga praktisi individual dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
AiYU dan Veritask dibangun oleh tiga pendiri dengan latar belakang hukum, riset regulasi, dan teknologi.
Dr. Sri H. Rahayu, Dekan Sekolah Hukum dan Studi Internasional Universitas Prasetiya Mulya sekaligus pendiri Rahayu & Partners, menekankan pentingnya pemerataan akses hukum.
“Pengetahuan hukum yang saya kumpulkan selama dua puluh tiga tahun tidak seharusnya berakhir di kepala saya. Veritask adalah cara saya memastikan apa yang saya tekuni bisa dipakai oleh pengacara muda di Semarang, pemilik UMKM di Medan, dan siapa pun yang selama ini tidak punya akses. Saya ingin akses hukum yang baik berhenti menjadi barang mewah,” ujar Sri dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, Rikordias Siahaan, Chief Executive & Co-Founder, melihat banyak proyek bisnis bermasalah bukan karena regulasi yang rumit, tetapi karena perubahan regulasi yang tidak terpantau.
“Proyek gagal bukan karena regulasinya ketat, tapi karena tim yang mengeksekusi tidak sadar regulasinya berubah,” katanya.
Di sisi teknologi, Eugenius Mario, Chief Product & Technology Officer, memimpin pengembangan sistem multi-agent AiYU.
“Kami tidak membangun chatbot hukum. Itu sudah banyak. Kami membangun sistem yang bisa mengaudit jawabannya sendiri. Di industri hukum, yang bisa dipertanggungjawabkan lebih penting daripada yang tercepat,” tegasnya.
Veritask mencontohkan kasus denda Rp15 miliar dalam merger e-commerce pada 2024 sebagai gambaran mahalnya kelalaian memantau kewajiban kepatuhan setelah kesepakatan bisnis tercapai. Melalui dashboard terintegrasi, AiYU dan ekosistem Veritask dirancang membantu perusahaan mengidentifikasi dan menjalankan kewajiban tersebut secara sistematis.
Bagi Veritask, masa depan AI hukum bukan soal kecepatan menjawab, melainkan kemampuan untuk ditelusuri, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan. (ibs)










