INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto meminta percepatan reformasi regulasi investasi dengan memangkas aturan yang dinilai menghambat masuknya modal ke Indonesia. Instruksi tersebut disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani sebagai bagian dari upaya penyesuaian standar regulasi menuju praktik negara-negara anggota OECD.
Rosan menjelaskan, Presiden meminta sejumlah aturan seperti Persetujuan Teknis (Pertek) untuk dievaluasi secara menyeluruh. Jika dianggap menghambat, aturan tersebut akan dihapus atau disederhanakan.
“Kalau menghambat, tidak perlu ada. Regulasi harus terus ditingkatkan agar lebih efisien,” ujarnya usai menghadap Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4)/2026).
Pemerintah juga akan melakukan benchmarking dengan negara-negara ASEAN serta standar internasional lainnya untuk memastikan iklim investasi Indonesia semakin kompetitif dan ramah investor.
Selain penyederhanaan regulasi, Presiden Prabowo menekankan bahwa investasi yang masuk tidak hanya harus besar secara nominal, tetapi juga berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja berkualitas.
“Investasi harus mampu mendorong penciptaan lapangan kerja yang tumbuh dengan baik, benar, dan berkualitas,” kata Rosan.
Presiden juga meminta percepatan eksekusi kebijakan agar tidak terhambat birokrasi yang berbelit, sehingga realisasi investasi dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Dari sisi capaian, Rosan mengungkapkan bahwa minat investasi asing masih sangat kuat. Jepang mencatat potensi investasi mendekati USD 30 miliar, Korea Selatan sekitar USD 10 miliar, sementara Tiongkok tetap menjadi salah satu investor utama.
Pemerintah menargetkan peningkatan signifikan dalam periode 2025–2029, dengan proyeksi investasi lebih dari Rp13.000 triliun, naik dari sekitar Rp9.100 triliun pada periode sebelumnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (dil)










