• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polisi Tangkap Kakek Cabuli Anak Balita di Tasikmalaya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 23 Januari 2022 - 10:12
in Daerah
Polsek Tasikmalaya

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap seorang kakek yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap tetangganya seorang anak berusia 4 tahun di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akibat perbuatannya itu diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Korban anak perempuan usia empat tahun, tersangka (inisial) E umur 76 tahun, merupakan tetangganya,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers di Tasikmalaya, Sabtu (22/1).

BacaJuga:

2 Tahun Asta Cita Prabowo, UMKM Jawa Timur Didorong Naik Kelas Tembus Industri Besar

Penyebab Kebakaran KM Batu Mandi Masih Misteri, Polda Banten Tunggu Scientific Evidence

Pariwisata Lebak Berkembang Pesat, Wisata Alam dan Religi Jadi Primadona Baru di Banten

Ia menuturkan kasus asusila itu berhasil terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada 18 Januari 2022, dan perbuatannya terjadi Sabtu 15 Januari 2022 di rumah korban, Kota Tasikmalaya.

Polisi, kata dia, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kakek yang diduga melakukan asusila terhadap anak berusia empat tahun itu.

Baca Juga : Wapres Minta Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Timbulkan Efek Jera

Tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait perbuatan asusilanya itu.

“Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya,” kata Kapolres seperti dikutip Antara, Minggu (22/1/2022).

Ia mengungkapkan pengakuan tersangka berawal dari mendatangi rumah korban, lalu melihat korban tertidur, selanjutnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak perempuan.

Aksinya itu, kata Kapolres, dilakukan karena di rumah korban sedang sepi, orang tuanya sedang pergi bekerja, namun perbuatannya itu diketahui oleh saudara kembar korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Ini diketahui oleh saudara kembarnya,” katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekap di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya untuk menghindari bahaya kejahatan seksual.

“Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga kan si kakek karena ada kesempatan,” kata Kapolres.(mg1)

Tags: AsusilabalitapencabulanPolres TasikmalayaTasikmalaya

Berita Terkait.

2 Tahun Asta Cita Prabowo, UMKM Jawa Timur Didorong Naik Kelas Tembus Industri Besar
Daerah

2 Tahun Asta Cita Prabowo, UMKM Jawa Timur Didorong Naik Kelas Tembus Industri Besar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:02
Penyebab Kebakaran KM Batu Mandi Masih Misteri, Polda Banten Tunggu Scientific Evidence
Daerah

Penyebab Kebakaran KM Batu Mandi Masih Misteri, Polda Banten Tunggu Scientific Evidence

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:55
Polri Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Daerah

Pariwisata Lebak Berkembang Pesat, Wisata Alam dan Religi Jadi Primadona Baru di Banten

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:15
bcc
Daerah

Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat, PNM Apparel Jaya Bidik 1.350 Tenaga Kerja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:23
dimyati
Daerah

Dimyati: Pemuda Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Penjaga Ideologi Bangsa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:03
bc
Daerah

Penuhi Ketentuan Berusaha, PR Fathiya Nur Salsabila Kantongi Izin NPPBKC

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:42

OLAHRAGA

catur
Olahraga

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Editor Nasuha
Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43

INDOPOSCO.ID - Kontingen DKI Jakarta kembali mengukuhkan dominasinya di dunia catur nasional. Membawa pulang 17 medali dari Kejuaraan Nasional (Kejurnas)...

SelengkapnyaDetails
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27
ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58
Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5147 shares
    Share 2059 Tweet 1287
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1261 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.