Nasional

Wapres Minta Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Timbulkan Efek Jera

INDOPOSCO.ID – Wakil Presiden Ma’ ruf Amin meminta hukuman bagi pelaku kejahatan seksual agar dapat memberikan efek jera sehingga kekerasan dan kejahatan tersebut tidak terjadi berulang.

“Wapres meminta bagaimana hukuman terkait kejahatan seksual itu bisa menimbulkan efek jera,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidowi saat memberikan keterangan pers melalui konferensi video Zoom, Minggu (16/1) malam.

Terkait tindak kejahatan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan Islam dengan asrama yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, Masduki mengatakan Wapres merasa sangat prihatin dengan kasus itu.

“Wapres sangat prihatin dengan kondisi kejahatan seksual seperti itu. Plus Wapres minta pelaku dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.

Baca Juga : Keroyok Jagoan Kampung Sampai Tewas, Polisi Bekuk Remaja di Koja

Terlepas dari kontroversi terkait hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual itu, Masduki mengatakan Wapres meminta sanksi dan hukuman kepada Herry Wirawan harus memberi efek jera.

“Terlepas dari Wapres tidak mau masuk ke wilayah kontroversi setuju atau tidak setuju hukuman mati, tapi hukuman itu harus memberi efek jera agar tidak terjadi berulang,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (16/1/2022).

Herry Wirawan, seorang pendidik dan pemilik Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap 13 santriwati atau murid di sekolah itu.

Perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021 itu menyebabkan korban hingga melahirkan. Terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan membayar denda sebesar Rp500 juta serta membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Pertimbangan tuntutan hukuman mati itu didasarkan atas kejahatan terdakwa Herry yang dilakukan kepada anak asuhnya ketika dia memiliki kuasa sebagai pemilik sekolah.

Terdakwa Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(mg1)

Back to top button