• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Keroyok Jagoan Kampung Sampai Tewas, Polisi Bekuk Remaja di Koja

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 12 November 2021 - 23:39
in Megapolitan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menunjukkan foto tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia serta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk membunuh jagoan kampung di Koja berinisial RS (19) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021). Foto : Antara/ Abdu Faisal

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menunjukkan foto tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia serta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk membunuh jagoan kampung di Koja berinisial RS (19) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021). Foto : Antara/ Abdu Faisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Sektor Koja telah menangkap tiga remaja di Balang dalam kurun waktu sehari usai mengeroyok seorang jagoan kampung setempat berinisial RS (19) hingga tewas.

“Tindakan pembunuhan terjadi pada 4 November di Jalan Raya Plumpang Semper, Tugu Utara, Koja, sekitar pukul 21.30 WIB dengan melibatkan lima orang,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan, saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021).

BacaJuga:

Polisi Klaim Belum Terima Surat Pemberitahuan Demonstrasi Mahasiswa

Hendak Gabung Demo Mahasiswa, 2 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap

Jakarta Fair 2026 Makin Seru, Bank Jakarta dan Blibli Sajikan Engagement Store dengan Promo Eksklusif

Namun, kata Guruh, polisi baru meringkus dua tersangka saat penangkapan di kawasan setempat pada 5 November dan satu tersangka lagi berinisial WS diringkus pada 7 November 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di daerah Jakarta Barat.

“Motifnya hanya sekadar dendam karena menganggap bahwa korban ini jagoan. Jadi, merasa tersaingi dan sebagainya. Karena korban ini dianggap jagoan, didatangi tiba-tiba dan dikeroyok oleh lima orang ini,” kata Guruh.

Guruh mengatakan korban dan kelima tersangka awalnya hanya cekcok, namun belakangan terjadi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka sabetan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka dari kelompok Balai Rakyat, sempat janjian untuk tawuran dengan kelompok korban yakni Tanah Merah di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain WS, inisial para tersangka yang ditangkap, yakni MR dan MF. Sedangkan inisial tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah N dan S. Para tersangka yang ditangkap masing-masing berusia 16 tahun.

Menurut Guruh, anggota Tim Operasional Polsek Koja mengungkap identitas tersangka usai memeriksa saksi- saksi dan menganalisa rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) yang ada di lokasi kejadian.

Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pengeroyokan dalam rekaman kamera pengawas tersebut.

“Barang bukti ada lima yaitu satu setel baju warna oranye dan satu celana pendek warna hitam, kemudian satu celana panjang cargo warna hitam dan satu sweater warna hitam, kemudian ada yang lainnya satu buah senjata tajam seperti ini (celurit) untuk menikam korban,” kata Guruh dilansir Antara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka yang buron berinisial S adalah pelaku yang menggunakan senjata tajam untuk menyabet korban.

Namun, Guruh menegaskan anggota Polsek Koja menahan para tersangka untuk diselidiki guna meningkatkan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan para tersangka, kata Guruh, polisi menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mg2)

Tags: dki jakartakejahatankriminalpengeroyokan

Berita Terkait.

demonstrasi
Megapolitan

Polisi Klaim Belum Terima Surat Pemberitahuan Demonstrasi Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:54
bhudi
Megapolitan

Hendak Gabung Demo Mahasiswa, 2 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:08
bank jakarta
Megapolitan

Jakarta Fair 2026 Makin Seru, Bank Jakarta dan Blibli Sajikan Engagement Store dengan Promo Eksklusif

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:49
bl
Megapolitan

Jalan Sudirman Masih Diblokade, Mahasiswa Ancam Kerahkan Massa Lebih Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:57
ui
Megapolitan

Sesalkan Blokade Polisi, Ketua BEM UI: Kita Mau Aksi Damai di Bundaran HI tapi Dilarang

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:35
demo
Megapolitan

Hendak Long March ke Bundaran HI, Massa Aksi Saling Dorong dengan Polisi di Sudirman

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1474 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.