• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Keroyok Jagoan Kampung Sampai Tewas, Polisi Bekuk Remaja di Koja

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 12 November 2021 - 23:39
in Megapolitan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menunjukkan foto tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia serta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk membunuh jagoan kampung di Koja berinisial RS (19) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021). Foto : Antara/ Abdu Faisal

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menunjukkan foto tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia serta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk membunuh jagoan kampung di Koja berinisial RS (19) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021). Foto : Antara/ Abdu Faisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Sektor Koja telah menangkap tiga remaja di Balang dalam kurun waktu sehari usai mengeroyok seorang jagoan kampung setempat berinisial RS (19) hingga tewas.

“Tindakan pembunuhan terjadi pada 4 November di Jalan Raya Plumpang Semper, Tugu Utara, Koja, sekitar pukul 21.30 WIB dengan melibatkan lima orang,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan, saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021).

BacaJuga:

Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung

Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total

Pastikan Keselamatan Jadi Utama, KAI: Sejumlah Rute Kereta Terdampak Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo

Namun, kata Guruh, polisi baru meringkus dua tersangka saat penangkapan di kawasan setempat pada 5 November dan satu tersangka lagi berinisial WS diringkus pada 7 November 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di daerah Jakarta Barat.

“Motifnya hanya sekadar dendam karena menganggap bahwa korban ini jagoan. Jadi, merasa tersaingi dan sebagainya. Karena korban ini dianggap jagoan, didatangi tiba-tiba dan dikeroyok oleh lima orang ini,” kata Guruh.

Guruh mengatakan korban dan kelima tersangka awalnya hanya cekcok, namun belakangan terjadi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka sabetan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka dari kelompok Balai Rakyat, sempat janjian untuk tawuran dengan kelompok korban yakni Tanah Merah di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain WS, inisial para tersangka yang ditangkap, yakni MR dan MF. Sedangkan inisial tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah N dan S. Para tersangka yang ditangkap masing-masing berusia 16 tahun.

Menurut Guruh, anggota Tim Operasional Polsek Koja mengungkap identitas tersangka usai memeriksa saksi- saksi dan menganalisa rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) yang ada di lokasi kejadian.

Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pengeroyokan dalam rekaman kamera pengawas tersebut.

“Barang bukti ada lima yaitu satu setel baju warna oranye dan satu celana pendek warna hitam, kemudian satu celana panjang cargo warna hitam dan satu sweater warna hitam, kemudian ada yang lainnya satu buah senjata tajam seperti ini (celurit) untuk menikam korban,” kata Guruh dilansir Antara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka yang buron berinisial S adalah pelaku yang menggunakan senjata tajam untuk menyabet korban.

Namun, Guruh menegaskan anggota Polsek Koja menahan para tersangka untuk diselidiki guna meningkatkan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan para tersangka, kata Guruh, polisi menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mg2)

Tags: dki jakartakejahatankriminalpengeroyokan

Berita Terkait.

Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung
Megapolitan

Warga Pam Baru Benhil Tolak Penggusuran, Desak Pemprov DKI Beri Ganti Untung

Senin, 27 April 2026 - 23:58
Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total
Megapolitan

Tabrakan Kereta Jarak Jauh vs KRL di Bekasi Timur, Perjalanan Kereta Lumpuh Total

Senin, 27 April 2026 - 22:51
Pastikan Keselamatan Jadi Utama, KAI: Sejumlah Rute Kereta Terdampak Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo
Megapolitan

Pastikan Keselamatan Jadi Utama, KAI: Sejumlah Rute Kereta Terdampak Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo

Senin, 27 April 2026 - 22:41
Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur
Megapolitan

Kereta Api Jarak Jauh dan KRL Tabrakan di Bekasi, KAI: Fokus Evakuasi Penumpang

Senin, 27 April 2026 - 22:31
LCC
Megapolitan

SMAN 8 Jakarta Juara Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi

Senin, 27 April 2026 - 11:21
Pembakaran
Megapolitan

Kondisi Sopir Angkot Korban Pembakaran di Tanah Abang: Luka 40 Persen

Senin, 27 April 2026 - 09:29

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2276 shares
    Share 910 Tweet 569
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.