• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Perwira TNI Jadi Ajudan DPR, Pengamat: Negara Rugi Melatihnya

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 23 Januari 2022 - 22:59
in Headline
tni

Personel TNI. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Militer Selamat Ginting menilai permintaan Anggota Komisi III DPR RI Brigitta Lasut tidak sesuai prosedur. Semestinya, permintaan ajudan dari personel TNI harus dilakukan melalui Kesekretariatan Jenderal DPR RI.

“Dia kan masih muda, jangan-jangan tidak paham. Seharusnya permintaan tidak dilakukan secara perseorangan, tapi lewat prosedur kesekjenan. Jadi nanti kesekjenan yang bersurat ke Mabesad,” kata Selamat Ginting melalui gawai, Minggu (23/1/2022).

BacaJuga:

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Ia mengatakan, permintaan dari satu anggota akan diikuti oleh semua anggota DPR. Dan apabila itu dipenuhi, maka jumlahnya bisa lebih dari satu batalyon.

“Satu anggota DPR 2 anggota TNI, kalau DPR seluruhnya lima ratusan sudah 1 batalyon. Apalagi permintaan TNI muda,” katanya.

Baca Juga : Panglima TNI Janji Selidiki Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW

Menurut dia, personel TNI muda sebaik-baiknya di lapangan. Tidak kemudian menjadi ajudan DPR. “Negara rugi melatih mereka. Masa hanya bertugas mengawal mereka. Ini biasanya mahal,” terangnya.

Untuk pengawalan, lanjut dia, bisa dilakukan secara situasional. Seperti anggota DPR RI saat bertugas di Papua. Dan itu dilakukan tidak secara permanen.

“Anggota DPR bertugas selama 5 tahun. Jadi sangat rugi sekali, negara harus menyediakan 1 batalyon untuk bertugas jadi ajudan DPR,” ujarnya.

Ia menilai etika politik Brigitta Lasut sebagai mitra lembaga TNI patut dipertanyakan. Semestinya dipatuhi oleh anggota DPR.

“Jangan-jangan dia tidak paham, buta apa anggota TNI direkrut? Mereka direkrut untuk berperang, bukan menjadi ajudan,” bebernya.

Kalau kemudian, dikatakan dia, saat ini ada permintaan dari satuan perorangan maka itu jadi langkah mundur. Kendati permintaan tersebut datang dari anggota Komisi III DPR RI.

“Yang boleh itu Presiden, Wapres dan saat mereka sudah tidak bertugas lagi. Kan ada Paspampres, untuk mengawal mereka,” ucapnya.

Apalagi selama ini anggota DPR RI mendapat pengamanan dalam dari lembaga kepolisian. Kendati, sebenarnya itu tidak juga dibenarkan oleh UU. Sebab, keduanya sama-sama aparatur negara.

“Kalau hanya untuk tugas, kan itu tugas kepolisian bukan militer. Jadi jangan-jangan dia tidak mengetahui tupoksi militer,” ujarnya. (nas)

Tags: ajudanAjudan DPR

Berita Terkait.

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1517 shares
    Share 607 Tweet 379
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.