• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Sejumlah Tantangan Setelah UU Ibu Kota Baru Ditetapkan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 20 Januari 2022 - 05:45
in Nasional
uu ibukota

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA memaparkan sejumlah tantangan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah pusat setelah ditetapkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Tantangan pertama menurutnya adalah konsep penataan ruang dan kawasan yang harus menopang ibu kota negara. “Jadi tantangan ke depan tentunya konsep penataan ruang, lingkup kawasan yang harus benar-benar menopang prinsip kawasan,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.

BacaJuga:

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Menurutnya kawasan ibu kota itu akan menjadi kawasan eksklusif, maka akses sumber daya manusia (SDM) akan terbatas, maka daya dukung pembangunan wilayah penyangga kawasan juga perlu dipikirkan di masa depan.

Selain itu, lanjut dia, hubungan kerja dan urusan pemerintahan di ibu kota negara secara kewilayahan akan berada dalam wilayah provinsi, namun pengelolaannya dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.

Baca Juga: Mensesneg dan Menteri PUPR Studi Banding Pembangunan Ibu Kota Baru ke BSD City

“Dan fungsi pengawasannya langsung oleh pemerintah pusat. Hal itu dalam prakteknya ke depan memungkinkan terjadi konflik dalam kewenangan dan menjalankan urusan, sehingga harus diantisipasi,” tuturnya.

Ia menambahkan pendanaan yang besar karena selain untuk kebutuhan pembangunan juga memindahkan SDM yang besar harus jelas. Menurutnya ada ketakutan masyarakat apabila menggunakan anggaran APBN yang dibiayai oleh utang.

Hermanto juga mengkritisi proses UU IKN karena pembahasannya sangat singkat dan minim partisipasi publik, sehingga UU tersebut berpeluang nasibnya sama dengan UU Cipta Kerja yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini karena secara proses formil maupun secara substansi materiil UU ini memang potensial digugat.

“Kedua, secara substansial ada beberapa materi UU itu potensial bertentangan dengan UUD 1945 terutama dalam meletakkan kekhususan Ibu Kota Negara dengan pilihan konsepnya adalah badan otorita,” katanya.

Menurutnya pilihan model pemerintahan itu masih miskin penjelasan apalagi dipaksakan UU sudah berlaku tahun 2022 yaitu minimal 2 bulan setelah UU ditetapkan.

“Saya khawatir aspek politik di luar substansi yang lebih dominan mengemuka yaitu penunjukan kepala badan otorita IKN lebih menonjol daripada visi membangun konsep ibu kota negara ke depan yang ideal,” ucap dosen FISIP Universitas Jember.

Ia menilai substansi lain yang menguatkan ketergesaan pilihan model pemerintahan dalam konsep IKN ke depan adalah sebagai bentuk pengecualian tidak adanya representasi masyarakat sebagai bagian pemerintahan.

“Hal itu potensial justru akan menjadi kawasan yang eksklusif sementara dari aspek kesejarahan lingkungan bahwa lokasi yang menjadi ibu kota negara tidak akan lepas dari konteks hukum adat yang sudah berjalan di masyarakat,” ujarnya. (bro)

Tags: UU Ibu Kota Baruuu ikn

Berita Terkait.

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Jumat, 25 September 2026 - 02:41
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 22:07
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Kamis, 24 September 2026 - 21:06
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30
DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan
Nasional

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:15

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.