• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gandeng Pemda, Bea Cukai Bahas Alokasi Pemanfaatan DBHCHT

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 19 Januari 2022 - 14:30
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, Bea Cukai menggelar koordinasi dengan Pemda di berbagai daerah. Kali ini koordinasi dilakukan Bea Cukai masing-masing di Semarang, Kendal dan Depok.

Kasubdit Hubungan Masayarakat dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa melalui PMK tersebut pemerintah membarui rumusan kebijakan terkait DBHCHT. “Dilakukan perubahan alokasi pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan, berturut-turt yang sebelumnya sebesar 50 persen, 25 persen, dan 25 persen diubah menjadi 50 persen, 10 persen, dan 40 persen,” imbuhnya.

BacaJuga:

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

DPR Terima 9.205 Aduan Masyarakat dalam Setahun, Puan: Kritik Bukan Jarak, tapi Penguat Demokrasi

Di Semarang, membahas pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggelar rapat bersama Sekretariat DBHCHT, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, dan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (14/1).

Baca Juga : Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Berbagai Wilayah

Menanggapi pertemuan tersebut, Hatta menjelaskan bahwa ada tiga hal yang diatur di bidang penegakan hukum. “Tiga hal tersebut adalah pembinaan industri, sosialisasi cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sementara di bidang pembinaan industri, kami mengusulkan terkait pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di beberapa daerah berpotensi,” ujarnya.

Masih di wilayah Jateng, Pemda Kendal mengundang Bea Cukai Semarang untuk melakukan koordinasi terkait anggaran DBHCHT tahun anggaran 2022, Selasa (11/1). Selain Bea Cukai, dalam koordinasi ini turut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengguna DBHCHT di bidang Penegakan Hukum Kabupaten Kendal.

Dalam kegiatan tersebut dibahas terkait evaluasi kinerja Pemkab Kendal dan garis besar rencana kegiatan dan anggaran Pemkab Kendal dalam pemanfaatan DBHCHT tahun 2022. “Semoga di tahun 2022 Kabupaten Kendal dapat lebih aktif dalam berkoordinasi, kami sarankan kegiatan dibagi ke OPD yang melaksanakan teknis kegiatan, seperti pentas budaya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” terang Hatta.

Baca Juga : Edukasi Masyarakat, Bea Cukai Berikan Sosialisasi di Berbagai Daerah

Di Jabar, Bea Cukai Bogor juga melakukan koordinasi terkait pengelolaan DBHCHT tahun 2022 bersama Pemkot Depok, pada Kamis (13/1). Kegiatan ini merupakan penutup rangkaian koordinasi Bea Cukai Bogor bersama Pemda di wilayahnya.

Hatta menambahkan bahwa kunjungan ini adalah awal dari pelaksanaan kegiatan pemanfaatan, sekaligus menjadi aspek penilaian dalam pengelolaan DBHCHT. Selain itu juga untuk menentukan rencana dan pembiayaan kegiatan selama satu tahun, agar dalam pelaksanaannya dapat diterapkan secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah untuk bekerja sama dengan Bea Cukai dalam pemanfaatan DBHCHT, sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan, dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Lebih lanjut kami harap campur tangan masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Hatta. (ipo)

Tags: Bea CukaidbhchtPemanfaatan DBHCHTpemda

Berita Terkait.

wolly
Nasional

Bukan Hanya di Bali, DPR Minta Penertiban WNA Diperluas

Selasa, 1 September 2026 - 23:23
dpr
Nasional

DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Integrasikan Aturan Gadai, Fidusia dan Resi Gudang

Selasa, 1 September 2026 - 22:12
puan
Nasional

DPR Terima 9.205 Aduan Masyarakat dalam Setahun, Puan: Kritik Bukan Jarak, tapi Penguat Demokrasi

Selasa, 1 September 2026 - 21:31
aher
Nasional

Apresiasi Penghargaan Pemda Berprestasi, Komisi II: Jangan Berhenti di Seremoni, Harus Berdampak bagi Rakyat

Selasa, 1 September 2026 - 21:21
karhutla
Nasional

Karhutla Jangan Hanya Dihitung dari Luas Lahan Terbakar, Dampak Kesehatan Harus Jadi Perhatian

Selasa, 1 September 2026 - 17:07
sinabung
Nasional

Sinabung Erupsi, Ketua DPD RI Minta Evakuasi Masyarakat Terdampak Dipercepat

Selasa, 1 September 2026 - 16:06

OLAHRAGA

league
Olahraga

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Editor Dilianto
Rabu, 2 September 2026 - 04:04

INDOPOSCO.ID – Gemuruh Super League 2026/2027 tak hanya akan terdengar dari stadion. Musim baru kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia...

SelengkapnyaDetails
sty

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Selasa, 1 September 2026 - 23:13
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.