• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Edukasi Masyarakat, Bea Cukai Berikan Sosialisasi di Berbagai Daerah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 14 Januari 2022 - 19:31
in Nasional
Bea Cukai Prov DIY

-

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengedukasi pentingnya penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai berikan sosialisasi di berbagai daerah. Bea Cukai menggelar sosialisasi di berbagai provinsi antara lain, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, dan Bea Cukai Tanjung Perak.

Pada tanggal 11-12 Januari 2022, Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Pajak Kepulauan Riau mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 173/PMK.03/2021 terkait aturan perpajakan di kawasan bebas. Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Untung Basuki menyatakan bahwa penerapan peraturan perpajakan baru ditujukan untuk memperkuat pengawasan fasilitas perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sederhana.

BacaJuga:

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Soroti Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ketua DPR RI Desak Reformasi Total Sistem Keselamatan

“PMK 173/PMK.03/2021 diterapkan untuk memberikan kemudahan dalam pemberlakuan perpajakan di kawasan bebas. Substansi dari PMK tersebut diarahkan untuk penguatan administrasi PPN di KPBPB agar lebih berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sederhana, efektif dalam pengawasannya serta mudah karena diterapkan secara elektronik sepenuhnya,” ujar Untung Basuki.

Kemudian di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak memberikan kuliah tamu bertajuk Prosedur dan Pengisian Dokumen Impor dan Ekspor pada mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya pada Rabu, 12 Januari 2022. Pemberian materi ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam hal ini kalangan akademisi mengenai tata laksana impor dan ekspor.

Baca Juga : Jalin Sinergi, Bea Cukai Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan di Sulbar dan Kalteng

“Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan edukasi masyarakat mengenai peran Bea Cukai dalam kegiatan perdagangan internasional. Selain itu, Bea Cukai juga berupaya meningkatkan layanan impor dan ekspor di sisi teknologi informasi dan pelayanan prima pada masyarakat,” ungkap Sulaiman, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak.

Sementara itu di Semarang, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY mengadakan kelas fasilitas bertajuk perizinan berusaha berbasis risiko _Online Single Submission_ (OSS) _Risk Based Approach_ (RBA) pada Rabu, 12 Januari 2022 secara _hybrid_ (kombinasi metode daring dan luring). Kelas fasilitas ini diikuti oleh seluruh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro menyatakan bahwa perizinan saat ini menerapkan prinsip _trust but verifiy_, yakni perizinan berbasis risiko. Artinya perizinan dimudahkan dan prosesnya disederhanakan namun dengan pengawasan yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, transparan, dan akuntabel. “Pemerintah berharap melalui penyampaian materi OSS RBA, fasilitas kepabeanan dan cukai yang diberikan dapat memberikan manfaat yang tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” pungkas Purwantoro.(Ipos)

Tags: Bea CukaiDIYjatengKPU

Berita Terkait.

BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

Soroti Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ketua DPR RI Desak Reformasi Total Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 22:16
Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia
Nasional

Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 22:01
Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong
Nasional

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong

Rabu, 29 April 2026 - 20:02
Atletico vs Arsenal: Tekad The Gunners Tabrak Tembok Kokoh Los Colchoneros
Nasional

Polisi Periksa Sopir Taksi Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 19:21

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2546 shares
    Share 1018 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.