• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Terkait Selter Sekda Kalteng, Batuah Bantah Buat Surat Pengaduan ke KASN

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 18 Januari 2022 - 11:22
in Daerah
KASN

Batuah, yang dituding melaporkan Pj Sekda Kalteng Nuryakin ke KASN dan Kemendagri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Surat pengaduan masyarakat yang mempertanyakan keikutsertaan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin dalam seleksi terbuka (Selter) atau Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng dibantah oleh Batuah.

“Saya tidak pernah membuat surat pengaduan masyarakat seperti itu. Saya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Tidak mungkin saya membuat surat pengaduan terkait pimpinan saya sendiri,” ujar Batuah, Selasa (18/1/2022).

BacaJuga:

Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

Djohermansyah: Desa Bukan Kerajaan Kecil, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi, PLN EPI Kembangkan TPS3R dan Maggot di Mataram

Batuah mengaku bahwa pihaknya mengetahui surat pengaduan yang mencatut namanya tersebut dari seorang teman yang bekerja di Kantor Gubernur Kalteng.

“Saya dihubungi oleh teman saya yang bekerja di Kantor Gubernur dan menanyakan terkait kebenaran surat pengaduan tersebut. KTP yang dilampirkan dalam surat tersebut benar KTP saya. Nomor Induk Kependudukan sama. Namun yang beda tanda tangan surat,” ujar Batuah.

Batuah menegaskan pihaknya telah membuat surat pernyataan resmi di atas kertas bermeterai yang isinya membantah telah membuat surat pengaduan masyarakat tersebut.

Baca Juga : Jalin Sinergi, Bea Cukai Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan di Sulbar dan Kalteng

“Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak pernah membuat dan tidak pernah menandatangani serta tidak pernah memberikan identitas saya berupa KTP kepada siapa pun untuk digunakan sebagai lampiran dalam surat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Ketua Pansel JPTM Sekda Provinsi Kalteng dan Gubernur Kalteng tertanggal 21 Desember 2021, perihal ASN yang pernah jadi narapidana dilarang menjadi pejabat struktural,” tulis Batuah dalam surat pernyataannya tertanggal 16 Januari 2022.

Batuah juga merasa keberatan atas penggunaan identitasnya dalam surat pengaduan masyarakat tersebut.

“Saya merasa keberatan atas penggunaan identitas saya dalam surat pengaduan masyarakat tersebut karena telah mencemarkan nama baik saya sebagai PNS maupun instansi saya,” ujar Batuah.

Sebelumnya beredar luas surat pengaduan masyarakat yang ditandatangani Batuah tertanggal 21 Desember 2021. Dalam surat tersebut Batuah mewakili masyarakat Kalteng, mengajukan surat protes/keberatan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur Kalteng dan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) Kalteng dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Surat tersebut mempertanyakan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjadi narapidana diangkat menjadi pejabat struktural. Selain itu, mempertanyakan keikutsertaan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng merangkap Pj Sekda Kalteng, Nuryakin dalam open bidding Sekda Kalteng.

Dalam surat tersebut diungkapkan bahwa Nuryakin telah dipidana dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya Nomor: 54/PID.SUS/2014/PT.PR tanggal 6 Agustus 2014 dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 982K/PID.SUS/2015 tanggal 28 Desember 2015.

“Salah satu persyaratan administrasi saat mengikuti seleksi jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mensyaratkan bahwa tidak sedang atau tidak pernah tersangkut pidana. Artinya pada saat saudara Nuryakin mengikuti kegiatan Pansel tersebut dan dilantik menjadi Kepala BKAD telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat tindak pidana, padahal faktanya yang bersangkutan adalah narapidana,” bunyi surat tersebut.

Selain itu dalam surat yang diduga mencatut nama Batuah tersebut, dijelaskan bahwa saat ini Nuryakin telah ditunjuk menjadi Pj Sekda Kalteng selain sebagai pejabat definitif Kepala BKAD Provinsi Kalteng. Selain itu, Nuryakin juga telah mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai PJTM untuk jabatan Sekda Kalteng.

“Terkait dengan permasalahan tersebut di atas, kami memohon agar Ketua Pansel PJTM untuk jabatan Sekda Kalteng, Amal Malik (Dirjen Otda Kemendari) menganulir keikutsertaan yang bersangkutan, karena secara adminitrasi kembali melakukan kebohongan dengan menyatakan diri tidak pernah sebagai terpidana,” katanya.

Poin terakhir dari surat tersebut adalah memohon kepada Gubernur Kalteng untuk membebastugaskan saudara Nuryakin sebagai Kepala BKAD Kalteng dan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Pj Sekda Kalteng karena menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.(dam/yas)

Tags: ASNJPTMkaltengKASNsekda

Berita Terkait.

harison
Daerah

Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

Sabtu, 12 September 2026 - 21:21
djohan
Daerah

Djohermansyah: Desa Bukan Kerajaan Kecil, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Sabtu, 12 September 2026 - 20:18
Ketua DPD RI Dorong Koridor Ekonomi Sumatera Terintegrasi
Daerah

Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi, PLN EPI Kembangkan TPS3R dan Maggot di Mataram

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16
Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam
Daerah

Karhutla Dekati Sumur ML-12, Tim Fire Brigade PEP Lirik Turun hingga Malam

Sabtu, 12 September 2026 - 09:31
Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Hantam Barat Laut Jakarta, Getaran Hingga Pariaman dan Malang

Sabtu, 12 September 2026 - 08:52
bc4
Daerah

Angkut Barang Campuran Tanpa Pemberitahuan Pabean, Kapal Kayu Ini Diamankan Bea Cukai Batam

Jumat, 11 September 2026 - 18:08

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Usut Korupsi Unsoed, KPK Geledah Ruang Sekda Banyumas hingga Pengepul Maba

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.