• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Korupsi Mantan Bupati Banjarnegara Siap Diadili di PN Semarang

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 18 Januari 2022 - 14:21
in Nasional
Kasus Suap di Banjarnegara

Mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/9/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Hari ini (18/1/2022) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Budhi Sarwono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (18/1/2022).

BacaJuga:

HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

Dia mengatakan, penahanan selanjutnya merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor dan para terdakwa untuk sementara waktu masih tetap ditahan di Rutan KPK.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gaji Kada Sebaiknya Rp500 Juta-Rp1 Miliar Per Bulan

Terdakwa Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan terdakwa Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaanpertama: Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan kedua: Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.

Baca Juga : KPK Sayangkan Proyek Infrastruktur Jadi Bancakan untuk Perkaya Diri

Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi. Kasus ini bermula pada 2017, saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup PT. Bumi Redjo (BM).

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp2,1 miliar. (dam)

Tags: Budhi SarwonoBupati BanjarnegarahukumkorupsiPN Semarang

Berita Terkait.

HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi
Nasional

HUT ke-22 DPD, Gelar Aksi Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:05
Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah
Nasional

Mendagri Ajak Pemda Dukung Pembenahan Keberangkatan Haji dan Umrah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:01
Bea Cukai Gresik Musnahkan 9,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,61 Miliar
Nasional

Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:01
ribka
Nasional

Wamendagri Pastikan Dana Otsus Papua Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:13
zainut
Nasional

BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Desa Capai Rp326,95 Miliar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:03
mbg
Nasional

Tak Sekadar Masalah Tata Kelola, Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM di Program MBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:22

OLAHRAGA

BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di MotoGP Mandalika 2026
Olahraga

BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Transaksi di MotoGP Mandalika 2026

Editor Ali Rachman
Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:26

INDOPOSCO.ID — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan berbagai kemudahan transaksi dan program bagi nasabah selama gelaran...

SelengkapnyaDetails
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.