• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Proyek Satelit di Kemenhan, Mahfud : Saya Minta Semua Pihak Menunggu Proses Hukum

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 17 Januari 2022 - 20:53
in Nasional
mahfud md

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto : Antara/Youtube Wahdah TV/pri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah menempuh jalur hukum terkait permasalahan proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Semua pihak diminta menunggu proses hukum yang berlangsung tersebut.

“Saya minta, agar semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara daring, Jakarta, Senin (17/1/2022).

BacaJuga:

Prof Djohermansyah : 426 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Diskresi Tanpa Batas Jadi Mesin Korupsi

Bima Arya: Generasi Muda Punya Peran Strategis Menentukan Masa Depan Indonesia

Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Pemerintah Hitung Anggaran dan Skema Kuliah Gratis

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ini mengatakan, pemerintah menempuh langkah hukum itu, setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif. “Sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler oleh BPKP,” tutur Mahfud.

Hasilnya, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Kasus Proyek Satelit Kemhan, Arahan Mahfud M.D. Seperti Ini

Contohnya, Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Ro515 milyar berdasarkan putusan Arbitrase di London pada tahun 2019. Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura, atas gugatan Navayo.

Padahal berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai.

“Sedangkan barang yang dilengkapi dengam dokumen hanya bernilai sekitar 1,9 M rupiah atau sekitar 132.000 USD,” ungkapnya.

Ia menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak, dengan segala pro dan kontranya. “Saat ini kita ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan ketentuan hukum,” imbuhnya.

Kasus tersebut bermula pada 19 Januari 2015 saat Satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Berdadar peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu 3 tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak dipenuhi, slot dapat digunakan negara lain.

Slot itu dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun Kementerian Pertahanan kemudian meminta hak pengelolaan dengan alasan pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Pihak Kemenhan kemudian menyewa Satelit Artemis untuk mengisi slot itu, yang merupakan satelit sementara pengisi orbit (floater) milik Avanti Communication Limited (Avanti). (dan)

Tags: hukumkasus satelitKemenhanKorupsi Proyek SatelitKorupsi Satelit KemhanMahfudProyek Satelit

Berita Terkait.

prof
Nasional

Prof Djohermansyah : 426 Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Diskresi Tanpa Batas Jadi Mesin Korupsi

Kamis, 24 September 2026 - 00:30
bima
Nasional

Bima Arya: Generasi Muda Punya Peran Strategis Menentukan Masa Depan Indonesia

Rabu, 23 September 2026 - 22:12
bowo
Nasional

Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Pemerintah Hitung Anggaran dan Skema Kuliah Gratis

Rabu, 23 September 2026 - 21:21
wiyagus
Nasional

Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal

Rabu, 23 September 2026 - 20:02
gus
Nasional

Wiyagus: Penanganan TB Jaga Produktivitas dan Ketahanan Ekonomi Keluarga

Rabu, 23 September 2026 - 19:49
di
Nasional

Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan, Denny Indrayana Dalilkan Rangkaian TST hingga Electoral Fraud

Rabu, 23 September 2026 - 19:09

OLAHRAGA

tpkk
Olahraga

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Editor Dilianto
Rabu, 23 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) yang sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan...

SelengkapnyaDetails
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.