• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Proyek Satelit di Kemenhan, Mahfud : Saya Minta Semua Pihak Menunggu Proses Hukum

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 17 Januari 2022 - 20:53
in Nasional
mahfud md

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto : Antara/Youtube Wahdah TV/pri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah menempuh jalur hukum terkait permasalahan proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Semua pihak diminta menunggu proses hukum yang berlangsung tersebut.

“Saya minta, agar semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara daring, Jakarta, Senin (17/1/2022).

BacaJuga:

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ini mengatakan, pemerintah menempuh langkah hukum itu, setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif. “Sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler oleh BPKP,” tutur Mahfud.

Hasilnya, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Kasus Proyek Satelit Kemhan, Arahan Mahfud M.D. Seperti Ini

Contohnya, Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Ro515 milyar berdasarkan putusan Arbitrase di London pada tahun 2019. Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura, atas gugatan Navayo.

Padahal berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai.

“Sedangkan barang yang dilengkapi dengam dokumen hanya bernilai sekitar 1,9 M rupiah atau sekitar 132.000 USD,” ungkapnya.

Ia menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak, dengan segala pro dan kontranya. “Saat ini kita ikuti saja proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan ketentuan hukum,” imbuhnya.

Kasus tersebut bermula pada 19 Januari 2015 saat Satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Berdadar peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu 3 tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak dipenuhi, slot dapat digunakan negara lain.

Slot itu dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun Kementerian Pertahanan kemudian meminta hak pengelolaan dengan alasan pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Pihak Kemenhan kemudian menyewa Satelit Artemis untuk mengisi slot itu, yang merupakan satelit sementara pengisi orbit (floater) milik Avanti Communication Limited (Avanti). (dan)

Tags: hukumkasus satelitKemenhanKorupsi Proyek SatelitKorupsi Satelit KemhanMahfudProyek Satelit

Berita Terkait.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok
Nasional

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:41
Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital
Nasional

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:22
MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru
Nasional

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:02
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda
Nasional

Kado untuk Driver Ojol, Komisi Platform Resmi Turun Jadi 8 Persen per 1 Juli

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:02
DPR: Skema 8:92 Bukti Perjuangan Ojol Akhirnya Berbuah Hasil
Nasional

DPR: Skema 8:92 Bukti Perjuangan Ojol Akhirnya Berbuah Hasil

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:41
Tak Cukup Penjarakan Pelaku, DPR RI: Korban Penyekapan Bandung Harus Dipulihkan Total
Nasional

Tak Cukup Penjarakan Pelaku, DPR RI: Korban Penyekapan Bandung Harus Dipulihkan Total

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan
Olahraga

Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan

Editor Laurens Dami
Selasa, 23 Juni 2026 - 23:12

INDOPOSCO.ID - Timnas Portugal akan menghadapi Timnas Uzbekistan dalam laga kedua Grup K Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09
amine

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.