• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, LPAI: Bukti Komitmen Jaga Masa Depan Bangsa

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022 - 11:12
in Headline
herry wirawan

Terdakwa predator seks Herry Wirawan saat digiring Jaksa (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tuntutan hukuman mati, kebiri kimia terhadap predator seks terdakwa Herry Wirawan terhadap santrinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, mendapat komentar positif dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Wakil Sekretaris Jenderal LPAI, Iip Syafrudin mengatakan, sangat mendukung, mengapresiasi dan mengamini terkait informasi tentang tuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap terdakwa Herry Wirawan atas perlakuannya yang diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap 13 anak.

BacaJuga:

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Bahkan dari hasil investigasi LPAI, berdasar informasi dari berbagai sumber dekat, diduga telah terjadi hampir 40 anak yang menjadi korban kekerasan seksual atau pencabulan yang telah dilakukan oleh terdakwa Herry, namun tidak terungkap.

Baca Juga : Jaksa: Hukuman Mati Herry Wirawan Peringatan bagi Pelaku Asusila Lain

“Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah ikut membuktikan komitmen untuk menjaga anak-anak sebagai masa depan bangsa Indonesia dari predator anak, dengan menuntut terdakwa hukuman yang maksimal,” katanya, Kamis (13/1/2022).

Menurutnya, hukuman mati terhadap predator seks sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah serta seluruh masyarakat Indonesia tentang upaya memutus rantai kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

Di balik tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp500.000.000, restitusi sebesar Rp331.000.000, penyitaan
aset, serta ditutupnya tempat pendidikan terdakwa tersebut, tergambar jelas bagian upaya maksimal yang dilakukan oleh negara.

Baca Juga : Meski Herry Wirawan Dituntut Mati, Kemenag Tetap Evaluasi dan Awasi Ponpes

“Agar menjadi contoh dan peringatan keras kepada masyarakat, siapapun, terlebih tokoh agama, agar jangan sampai terjadi kasus serupa,” ucapnya.

Di sisi lain, LPAI berharap kepada Hakim yang memutus perkara dapat memberikan putusan yang maksimal kepada terdakwa, serta memberikan keadilan bagi para korban, dalam rangka rehabilitasi fisik dan psikisnya.

“LPAI sangat berharap, bahwa hal ini pun dapat dijadikan gambaran serta percontohan bagi setiap Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam melakukan tuntutan dan hukuman bagi setiap pelaku Kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak,” jelasnya. (son)

Tags: herry wirawanKasus PemerkosaanKasus Pemerkosaan SantriwatiLPAI

Berita Terkait.

Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.