Headline

Meski Herry Wirawan Dituntut Mati, Kemenag Tetap Evaluasi dan Awasi Ponpes

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyebut tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati di Jawa Barat, sudah sesuai harapan masyarakat.

“Dari Kementerian Agama (Kemenag) memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum atas tuntutan terhadap tersangka Herry. Tuntutan ini sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Zainut menilai penegak hukum bekerja secara professional dalam penanganan kasus tersebut. Dia berharap tuntutan bisa memberikan efek jera.

Baca Juga : Ini Modus Pencabulan Tiga Santriwati di Bandung

Lebih lanjut, dia mengatakan, pondok pesantren (Ponpes) harus bersih dari tindakan asusila. Pihaknya, menurut Zainut, terus melakukan koordinasi dengan berbagai ponpes sebagai langkah pencegahan.

“Bagaimanapun juga ponpes sebagai lembaga pendidikan harus bersih dan terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila,” ungkapnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, sejak kasus kekerasan seksual di Ponpes, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terutama dengan pondok-pondok pesantren. Menteri Agama (Menag) langsung memberikan instruksi penugasan kepada jajarannya di Kementerian Agama baik di tingkat provinsi maupun kabupaten untuk melakukan investigasi.

Baca Juga : Polisi Dalami Pemerkosaan Santri di OKU Selatan

“Investigasi dilakukan untuk lebih mendalami dan memahami kondisi di lapangan, membuat langkah mitigasi dan antisipasi agar kasus yang sama tidak terulang,” terangnya.

Kemenag, lanjut dia, terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pondok pesantren. Agar mendapatkan data-data dan pendalaman terhadap masalah yang ada, sehingga bisa melakukan mitigasi terhadap kasus yang ada.

“Kami juga terus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada dan kami akan melakukan peningkatan pengawasan dan edukasi masyarakat pesantren agar bersama-sama mengambil langkah antisipatif agar kejadian yang sama tidak terulang.” ungkapnya.

“Kejadian ini telah mencoreng nama baik pesantren, maka sudah sepantasnya pelakunya diberikan hukuman maksimal,” imbuhnya. (nas)

Back to top button