• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Transaksi di Depan Mushola, Pengedar Tembakau Gorila Dicokok Polisi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 7 Januari 2022 - 15:47
in Nusantara
tembakau gorila

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Nasib nahas menimpa V (20) warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Niat melakukan transaksi tembakau gorila, malah dicokok Polisi.

Parahnya, transaksi itu dilakukan di depan Mushola di wilayah Pulomerak. Hal itu dilakukan agar tidak ada yang mencurigakan.

BacaJuga:

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Komisaris Besar (Kombes) Suhermanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran tembakau gorila.

Baca Juga : Pelanggar ETLE Sepanjang 2021 Berjumlah 17 Ribu

Tersangka ditangkap pada 5 Januari 2022 pukul 11.30 WIB. Saat itu, tersangka setelah menjual paket tembakau gorila.

“Pensngkapan setelah tersangka mengambil paket narkotika jenis tembakau gorila di depan Mushola,” katanya, (7/1/2022).

Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti satu buah ponsel yang digunakan untuk membeli dan memperjual belikan narkotika jenis tembakau gorila.

Baca Juga : Polda Banten Ungkap Empat Kasus Penjualan Lobster Ilegal

Suhermanto menjelaskan, tembakau gorila di dapatkan dengan cara membeli dari akun instagram seharga Rp 800.000.

“Tujuan tersangka memiliki narkotika jenis tembakau gorila tersebut yaitu untuk dijual kembali melalui akun instagram miliknya,” ujar Suhermanto.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (son)

Tags: kota cilegonPeredaran NarkobaPolda BantenTembakau Gorila

Berita Terkait.

id
Nusantara

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nusantara

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:42
tersangka
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:22
Gempa-Pangandaran
Nusantara

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:39
Pelecehan Seksual
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.