Nusantara

Polda Banten Ungkap Empat Kasus Penjualan Lobster Ilegal

INDOPOSCO.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp8.895.500.000 selama kurun waktu 2021. Hal itu atas keberhasilan mengungkap kejahatan perairan.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Banten, Komisaris Besar (Kombes) Gieuseppe Reinhard Gultom menyampaikan, ada empat kasus yang telah diselesaikan pada tahun 2021.

“Dari 4 kasus yang diungkap, Polda Banten berhasil menyelesaikan 5 perkara mengamankan jumlah tersangka 15 orang dengan crime clearance 150 persen dibandingkan tahun 2020 sebanyak 2 penyelesaian naik 3 kasus,” kata Gultom, Minggu (2/1/2022).

Gultom menjelaskan kasus kejahatan perairan yang berhasil diungkap diantaranya baby lobster (benur) sebanyak 30.782 ekor dari jenis lobster mutiara dan lobster pasir dan menyelamatkan uang negara sebanyak Rp8.895.500.000.

Baca Juga: Selama Tahun 2021, Polda Banten Sita 24 Kilo Sabu

“Pada Tahun 2021, Ditpolairud Polda Banten melaksanakan modernisasi Kepolisian Perairan dengan penambahan 2 unit Kapal yang bersumber dari APBN 2020,” ucapnya.

Untuk penunjang kinerja, ada penambahan unit Kapal Patroli Lepas Pantai Panjang 15 meter, Kapal Patroli Lepas Pantai Panjang 13,40 meter, dan 1 Unit Kapal Pemburu Cepat, serta memiliki alat khusus yaitu Hybrid Detection System (alat Pendeteksi Bawah Air 2D), Tactical Equipment, dan peralatan pendukung penegakan hukum maritim.

“Semoga dengan adanya kapal ini dapat menciptakan wilayah laut Banten yang kondusif dan aman, serta mengantisipasi dari ancaman dan gangguan kamtibmas di perairan Banten,” tutupnya. (son)

Back to top button