• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bea Cukai Gelar Pemusnahan untuk Tindak Lanjuti Pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 4 Januari 2022 - 17:15
in Ekonomi
bc2

Bea Cukai menggelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya nyata dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai menggelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Pemusnahan tersebut menjadi salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai oleh kantor-kantor pelayanan di berbagai daerah.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (4/1/2022) mengatakan, di akhir tahun 2021 lalu beberapa kantor pelayanan telah menggelar pemusnahan BMN atas penindakan sepanjang tahun 2021.

BacaJuga:

Perkuat Ketahanan Pangan, HIPMI Serukan Hilirisasi Kelapa Sawit

Citroën Lanjutkan Penyerahan Unit Ë-C3 All Electric Tahap II untuk Bisnis PT Express

Kecerdasan Buatan Jadi Akselerator Utama Produktivitas Developer Indonesia

“Kantor-kantor pelayanan, seperti Bea Cukai Pasar Baru, Bea Cukai Bengkalis, dan Bea Cukai Pontianak telah memusnahkan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai sebagai bentuk transparansi pengawasan Bea Cukai. Pemusnahan tersebut juga diharapkan memberikan efek jera kepada para pelanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.

Baca Juga: Launching Direktorat Baru, Bea Cukai Siap Tingkatkan Kinerja

Hatta menyebutkan, Bea Cukai Pos Pasar Baru memusnahkan BMN yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan Karantina. Selain itu, Bea Cukai Pos Pasar Baru juga memusnahkan barang-barang yang ditegah dengan alasan barang tersebut termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) kesusilaan atau mengandung unsur pornografi, barang yang melebihi batasan pembebasan cukai, dan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau barang yang ditolak oleh penerima barang yang disimpan dalam waktu lebih dari enam hari.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang eks kepabeanan dan cukai dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp281.625.000. BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Bea Cukai Pos Pasar Baru, terdiri atas barang asusila, barang bekas, barang elektronik, kosmetik, obat, rokok, cerutu, alat kesehatan, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), tembakau, alas kaki, makanan, spare part senjata, tumbuhan, dan hewan,” rincinya.

Tak berbeda, di Bengkalis juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti penindakan narkotika bersama Polres Bengkalis, berupa 0,91 gram sabu dan 12.213,91 gram ganja. “Kegiatan ini menjadi hasil sinergi yang baik antarinstansi pemerintahan, serta tidak lepas dari dukungan penuh masyarakat. Sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin baik diharapkan tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi dapat menjadi sebuah budaya yang berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat Bengkalis yang semakin sejahtera dan Bea Cukai makin baik,” harap Hatta.

Bukan hanya barang-barang penindakan kepabeanan dan narkotika, BMN dari penindakan di bidang cukai pun telah dimusnahkan Bea Cukai. Hasil penindakan tahun 2020-2021 dimusnahkan Bea Cukai Pontianak di akhir tahun 2021 lalu. Menurut Hatta, dalam kegiatan yang berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Jeruju, Pontianak, Kalimantan Barat tersebut dimusnahkan beberapa jenis barang, di antaranya 149.900 batang rokok ilegal, 65,98 liter MMEA ilegal, sex toys, dan barang lainnya. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dituang, dipotong, atau dibakar, dan diketahui bernilai Rp79.385.000,00.

“Semua kegiatan pemusnahan yang diselenggarakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai telah dituangkan dalam berita acara pemusnahan BMN. Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal, karena hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yaitu pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: Bea Cukaiditjen bea cukaipemusnahan barang

Berita Terkait.

sawit
Ekonomi

Perkuat Ketahanan Pangan, HIPMI Serukan Hilirisasi Kelapa Sawit

Minggu, 26 April 2026 - 09:51
Penyerahan
Ekonomi

Citroën Lanjutkan Penyerahan Unit Ë-C3 All Electric Tahap II untuk Bisnis PT Express

Sabtu, 25 April 2026 - 23:22
Oon-Arfiandwi
Ekonomi

Kecerdasan Buatan Jadi Akselerator Utama Produktivitas Developer Indonesia

Sabtu, 25 April 2026 - 22:41
Penumpang
Ekonomi

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 - 22:21
FIFA-Gift
Ekonomi

FIFA Gift Hadirkan Pengalaman Menonton Piala Dunia 2026 dan Final UCL Lebih dan Berhadiah

Sabtu, 25 April 2026 - 12:39
IPA Convex Ke-50, Pemerintah-Industri Satukan Strategi Amankan Pasokan Energi
Ekonomi

IPA Convex Ke-50, Pemerintah-Industri Satukan Strategi Amankan Pasokan Energi

Sabtu, 25 April 2026 - 11:31

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.