• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 25 April 2026 - 22:21
in Ekonomi
Penumpang

Sejumlah penumpang bersiap memasuki pesawat (boarding) di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik, menyusul melonjaknya harga avtur akibat gangguan rantai pasok global sejak awal April 2026.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 April lalu, pemerintah meresmikan kebijakan insentif tersebut dengan harapan harga tiket pesawat kelas ekonomi tetap dapat dijangkau oleh masyarakat.

BacaJuga:

Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi

Dorong Elektrifikasi Sektor Industri, Polytron Suplai 325 Motor Listrik ke Rentokil

Pertamina Kembali Puncaki Fortune Indonesia 100, Pendapatan Tembus Rp1.189 Triliun

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi beleid tersebut, Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

PMK Nomor 24 Tahun 2026 mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik. Kebijakan itu berlaku selama 60 hari sejak aturan diundangkan mulai 25 April 2026.

Cakupan PPN yang ditanggung terdiri dari tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar, dengan catatan bahwa insentif ini memiliki batasan pada transaksi tertentu.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting mengurangi tekanan terhadap harga tiket.

“Harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai,” ujar Haryo Limanseto terpisah dalam laman resmi Kemenko Perekonomian beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan ketentuan perpajakan, Badan Usaha Angkutan Udara diinstruksikan untuk tetap melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN secara transparan sebagai bentuk penjaminan pelaksanaan yang tepat sasaran.

Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. “Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan,” imbuh Haryo Limanseto.(dan)

Tags: pemerintahppnTiket Pesawat

Berita Terkait.

Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Ekonomi

Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi

Senin, 21 September 2026 - 12:08
Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia
Ekonomi

Dorong Elektrifikasi Sektor Industri, Polytron Suplai 325 Motor Listrik ke Rentokil

Minggu, 20 September 2026 - 15:35
pertamina
Ekonomi

Pertamina Kembali Puncaki Fortune Indonesia 100, Pendapatan Tembus Rp1.189 Triliun

Minggu, 20 September 2026 - 13:13
⁠El Nino dan Lahan Salin Tak Halangi Produktifitas Padi Biosalin, BRIN-PGN-Pemkab Batang Kolab Panen 166,5 Ton Padi
Ekonomi

⁠El Nino dan Lahan Salin Tak Halangi Produktifitas Padi Biosalin, BRIN-PGN-Pemkab Batang Kolab Panen 166,5 Ton Padi

Sabtu, 19 September 2026 - 14:05
NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo
Ekonomi

Berkat Laporan BNI, Oknum Colection Agen Nakal Satu per Satu Diringkus di Jember

Jumat, 18 September 2026 - 13:35
NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo
Ekonomi

NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo

Jumat, 18 September 2026 - 13:25

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5537 shares
    Share 2215 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.