• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 25 April 2026 - 22:21
in Ekonomi
Penumpang

Sejumlah penumpang bersiap memasuki pesawat (boarding) di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik, menyusul melonjaknya harga avtur akibat gangguan rantai pasok global sejak awal April 2026.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 April lalu, pemerintah meresmikan kebijakan insentif tersebut dengan harapan harga tiket pesawat kelas ekonomi tetap dapat dijangkau oleh masyarakat.

BacaJuga:

Citroën Lanjutkan Penyerahan Unit Ë-C3 All Electric Tahap II untuk Bisnis PT Express

Kecerdasan Buatan Jadi Akselerator Utama Produktivitas Developer Indonesia

FIFA Gift Hadirkan Pengalaman Menonton Piala Dunia 2026 dan Final UCL Lebih dan Berhadiah

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi beleid tersebut, Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

PMK Nomor 24 Tahun 2026 mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik. Kebijakan itu berlaku selama 60 hari sejak aturan diundangkan mulai 25 April 2026.

Cakupan PPN yang ditanggung terdiri dari tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar, dengan catatan bahwa insentif ini memiliki batasan pada transaksi tertentu.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting mengurangi tekanan terhadap harga tiket.

“Harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai,” ujar Haryo Limanseto terpisah dalam laman resmi Kemenko Perekonomian beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan ketentuan perpajakan, Badan Usaha Angkutan Udara diinstruksikan untuk tetap melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN secara transparan sebagai bentuk penjaminan pelaksanaan yang tepat sasaran.

Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. “Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan,” imbuh Haryo Limanseto.(dan)

Tags: pemerintahppnTiket Pesawat

Berita Terkait.

Penyerahan
Ekonomi

Citroën Lanjutkan Penyerahan Unit Ë-C3 All Electric Tahap II untuk Bisnis PT Express

Sabtu, 25 April 2026 - 23:22
Oon-Arfiandwi
Ekonomi

Kecerdasan Buatan Jadi Akselerator Utama Produktivitas Developer Indonesia

Sabtu, 25 April 2026 - 22:41
FIFA-Gift
Ekonomi

FIFA Gift Hadirkan Pengalaman Menonton Piala Dunia 2026 dan Final UCL Lebih dan Berhadiah

Sabtu, 25 April 2026 - 12:39
IPA Convex Ke-50, Pemerintah-Industri Satukan Strategi Amankan Pasokan Energi
Ekonomi

IPA Convex Ke-50, Pemerintah-Industri Satukan Strategi Amankan Pasokan Energi

Sabtu, 25 April 2026 - 11:31
PLN EPI, PLN Energi Gas dan BAg Sabet 3 Trofi Listrik Indonesia Award 2026
Ekonomi

PLN EPI, PLN Energi Gas dan BAg Sabet 3 Trofi Listrik Indonesia Award 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:34
PGN-BRIN Dongkrak Produktivitas Pesisir, Panen Biosalin Jepara Tembus 176 Ton
Ekonomi

PGN-BRIN Dongkrak Produktivitas Pesisir, Panen Biosalin Jepara Tembus 176 Ton

Sabtu, 25 April 2026 - 09:45

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.