INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan pentingnya keterlibatan akademisi dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pangan. Menurutnya, berbagai masukan dari kalangan pakar akan menjadi bahan penting untuk memperkuat substansi regulasi pangan yang tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Pangan Komisi IV DPR RI.
“Kami mengundang tiga pakar Universitas Sebelas Maret. Yang pertama menyampaikan mengenai substansi perubahan yang sebaiknya dilakukan oleh Panja Pangan Komisi IV DPR RI. Yang kedua, menyampaikan tentang agribisnis dan tata kelola pangan, sedangkan yang ketiga membahas inovasi pangan,” ujarnya saat ditemui di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Ia menilai berbagai pandangan yang disampaikan para akademisi memberikan perspektif baru yang dapat memperkaya pembahasan revisi UU Pangan. Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI akan berupaya mengakomodasi berbagai masukan tersebut ke dalam norma-norma yang akan diatur dalam revisi undang-undang tersebut.
“Saya kira menarik sekali masukan-masukan dari tiga pakar UNS ini. Hal-hal baru yang kami dapatkan insyaallah akan kami coba masukkan dalam norma-norma di revisi Undang-Undang Pangan tersebut,” tambahnya.
Terkait kemungkinan pengaturan ekspor dan impor pangan dalam revisi UU Pangan, Kharis menjelaskan bahwa undang-undang tersebut akan berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur prinsip-prinsip dasar tata kelola pangan nasional. Sementara ketentuan yang lebih teknis akan diatur melalui regulasi turunan.
“Tata kelola ini tidak akan berbicara sesuatu yang detail berkaitan dengan peraturan-peraturan teknis. Undang-undang ini merupakan payung hukum dari seluruh peraturan yang akan diturunkan. Jadi bagaimana teknik ekspor-impor dan lain sebagainya tentu menjadi bagian dari aturan turunan dari Undang-Undang Pangan,” jelas legislator dari Fraksi PKS tersebut.
Lebih lanjut, Kharis mengungkapkan salah satu masukan menarik yang diperoleh dari para akademisi adalah mengenai pentingnya perlindungan sumber daya genetik pangan nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan plasma nutfah yang perlu mendapat perhatian dalam regulasi pangan.
Ia mencontohkan hasil kajian yang mengungkap bahwa pohon tertua yang menjadi leluhur durian Musang King berada di Salatiga. Begitu pula dengan varietas durian Montong yang memiliki keterkaitan dengan wilayah Karanganyar.
Temuan tersebut, lanjutnya, menunjukkan pentingnya pengaturan aspek pemuliaan tanaman dan genetika pangan dalam revisi UU Pangan. Hal ini bertujuan guna menjaga keberlanjutan sumber daya pangan nasional dari hulu hingga hilir.
“Tentunya ini harus diakomodasi dalam Undang-Undang Pangan dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dari hulu sampai hilir, mulai dari aspek genetika pangannya. Ke depan aspek ini akan semakin membutuhkan sentuhan rekayasa dan teknologi,” tutupnya. (dil)










