• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bea Cukai Gelar Pemusnahan untuk Tindak Lanjuti Pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 4 Januari 2022 - 17:15
in Ekonomi
bc2

Bea Cukai menggelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya nyata dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai menggelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Pemusnahan tersebut menjadi salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai oleh kantor-kantor pelayanan di berbagai daerah.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (4/1/2022) mengatakan, di akhir tahun 2021 lalu beberapa kantor pelayanan telah menggelar pemusnahan BMN atas penindakan sepanjang tahun 2021.

BacaJuga:

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tembus Rp100,6 Triliun, Jadi Sinyal Positif APBN

Ketua Umum Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Pajak UMKM Tetap Ringan, Pemerintah Permanenkan Tarif PPh Final 0,5 Persen

“Kantor-kantor pelayanan, seperti Bea Cukai Pasar Baru, Bea Cukai Bengkalis, dan Bea Cukai Pontianak telah memusnahkan barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai sebagai bentuk transparansi pengawasan Bea Cukai. Pemusnahan tersebut juga diharapkan memberikan efek jera kepada para pelanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkapnya.

Baca Juga: Launching Direktorat Baru, Bea Cukai Siap Tingkatkan Kinerja

Hatta menyebutkan, Bea Cukai Pos Pasar Baru memusnahkan BMN yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan Karantina. Selain itu, Bea Cukai Pos Pasar Baru juga memusnahkan barang-barang yang ditegah dengan alasan barang tersebut termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) kesusilaan atau mengandung unsur pornografi, barang yang melebihi batasan pembebasan cukai, dan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau barang yang ditolak oleh penerima barang yang disimpan dalam waktu lebih dari enam hari.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang eks kepabeanan dan cukai dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp281.625.000. BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Bea Cukai Pos Pasar Baru, terdiri atas barang asusila, barang bekas, barang elektronik, kosmetik, obat, rokok, cerutu, alat kesehatan, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), tembakau, alas kaki, makanan, spare part senjata, tumbuhan, dan hewan,” rincinya.

Tak berbeda, di Bengkalis juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti penindakan narkotika bersama Polres Bengkalis, berupa 0,91 gram sabu dan 12.213,91 gram ganja. “Kegiatan ini menjadi hasil sinergi yang baik antarinstansi pemerintahan, serta tidak lepas dari dukungan penuh masyarakat. Sinergi dan kerja sama yang sudah terjalin baik diharapkan tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi dapat menjadi sebuah budaya yang berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat Bengkalis yang semakin sejahtera dan Bea Cukai makin baik,” harap Hatta.

Bukan hanya barang-barang penindakan kepabeanan dan narkotika, BMN dari penindakan di bidang cukai pun telah dimusnahkan Bea Cukai. Hasil penindakan tahun 2020-2021 dimusnahkan Bea Cukai Pontianak di akhir tahun 2021 lalu. Menurut Hatta, dalam kegiatan yang berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Jeruju, Pontianak, Kalimantan Barat tersebut dimusnahkan beberapa jenis barang, di antaranya 149.900 batang rokok ilegal, 65,98 liter MMEA ilegal, sex toys, dan barang lainnya. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dituang, dipotong, atau dibakar, dan diketahui bernilai Rp79.385.000,00.

“Semua kegiatan pemusnahan yang diselenggarakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai telah dituangkan dalam berita acara pemusnahan BMN. Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal, karena hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yaitu pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya,” tutup Hatta. (ipo)

Tags: Bea Cukaiditjen bea cukaipemusnahan barang

Berita Terkait.

bc
Ekonomi

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tembus Rp100,6 Triliun, Jadi Sinyal Positif APBN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:25
Hery-Gunardi
Ekonomi

Ketua Umum Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:09
Reghi-Perdana
Ekonomi

Pajak UMKM Tetap Ringan, Pemerintah Permanenkan Tarif PPh Final 0,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:35
Didukung Inovasi dan Kinerja Positif, Bank Raya Bidik Pertumbuhan Digital Berkelanjutan
Ekonomi

Didukung Inovasi dan Kinerja Positif, Bank Raya Bidik Pertumbuhan Digital Berkelanjutan

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:53
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Ekonomi

Cadangan Beras Pemerintah Diklaim Capai 5,3 Juta Ton

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:23
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Ekonomi

ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:31

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.