• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polemik Buruh Diharapkan Selesai lewat Restorasi Justice

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 29 Desember 2021 - 11:41
in Nusantara
tersangka

Suasana penjemputan dua tersangka yang dilakukan penangguhan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengabulkan permohonan penangguhan dua buruh yang menjadi tersangka akibat aksi menduduki Kantor Gubernur Banten.

Keduanya bisa menghirup udara bebas sementara usai dilakukan pemdampingan oleh tim kuasa hukum buruh Afif Johan.

BacaJuga:

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Penyidik memberikan penangguhan setelah ada jaminan dari keluarga dan diketahui rukun tetangga (RT), rukun warga (RW). Kemudian, penjamain kedua dari pimpinan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dari tingkat pusat dan Kabupaten Tangerang.

“Ini tanggung jawab moril pimpinan buruh terhadap masalah hukum, bukan hanya berjuang bersama tapi memiliki tanggung jawab advokasi hukum terhadap menimpa anggota kami,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/12/2021).

Saat ini, kedua tersangka bisa berkumpul dengan keluarga dan wajib lapor kepada Polda Banten.

“Alhamdulilah sudah bisa berkumpul dengan keluarga, tapi wajib lapor ke Polda,” ujarnya.

Dengan adanya penagguhan penahanan dan alasan kemanusiaan sebagai pertimbangan di Polda Banten, diharapkan dapat menggugah hati gubernur sehingga terjadi restorasi justice, penyelasaian melalui jalur perdamaian.

“Langkah ke depan kami membuka ruang melalui restorasi justisce, tinggal bagaimana gubernur selaku pelapor melihat hal tersebut, yang dilaporkan juga kan rakyatnya pak gubernur, hanya saja rakyat yang berjuang melalui aspirasi untuk menuntut upah layak,” terangnya.

Ia menuturkan, belum ada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi buruh yang jadi tersangka.

“Saat ini belum ada hal mengarah potensi PHK, ketika penahanan tidak ditangguhkan ada potensi ke arah situ,” tuturnya.(son)

Tags: buruhdemo buruhPemprov BantenRestorasi Justiceunjuk rasa

Berita Terkait.

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35
dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3621 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.