• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polri: Kerugian Negara akibat Korupsi Bank Jateng Rp 597 Miliar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 27 Desember 2021 - 23:30
in Nusantara
polri

Seorang petugas mengangkat tumpukan uang barang bukti kejahatan tindak pidana korupsi Bank Jateng dalam ekspos kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta yang merugikan keuangan negara mencapai Rp597,97 miliar.

Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan tiga tersangka dalam kasus BPD Jateng Cabang Blora.

BacaJuga:

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

“Perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) untuk pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Januari 2022,” kata Cahyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Cahyono menjelaskan, kasus korupsi pada Bank jateng Cabang Jakarta berupa pemberian kredit proyek tahun 2017 sampai 2019 diduga dilakukan oleh tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS selaku Direktur PT Garuda Technologi (debitur).

Kronologi perkara, tersangka BM dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dari perbuatan melawan hukum itu, BM menerima imbalan atau “fee” dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp307,9 miliar.

Sementara itu, tersangka BS selaku debitur, melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.

Tersangka BS memberikan uang imbalan jasa kepada BM sebanyak tiga kali, masing- masing Rp1 miliar, Rp 300 juta, dan Rp300 juta, jadi totalnya Rp1,6 miliar.

Perbuatan diduga dilakukan BS merugikan keuangan negara senilai Rp174 miliar.

Baca Juga: BNI Luncurkan Sahabat Ibupreneur

“Dalam perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp10,8 miliar dan beberapa aset lain yang disita,” kata Cahyono seperti dikutip Antara, Senin (27/12/2021).

Kemudian untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, berupa penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), dan kredit pemilikan rumah (KPR) periode tahun 2018 sampai dengan 2019.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, yakni RP selaku mantan kepala BPD Jateng Cabang Blora periode 2017-2019.

Kemudian dua orang tersangka lainnya merupakan debitur, masing-masing UR selaku Direktur PT Gading Mas Properti dan TK selaku Direktur Lentera Emas Raya.

Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 115,58 miliar.

“Dalam perkara ini penyidik telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dan aset-aset tersangka lainnya juga disita,” kata Cahyono.

Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, sertifikat hak milik agunan kredit RC dan kredit proyek sebanyak 12 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp10 miliar.

Kemudian sertifikat hak milik lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp19 miliar, 140 unit rumah KPR dengan taksiran kurang lebih Rp25 miliar, uang sebanyak premi asuransi Rp Jamkrindo Rp3 miliar, uang sebanyak premi asuran Rp Askrindo Rp452 juta serta uang kembali debitur KPR Rp365 juta. Sehingga total aset yang dibekukan sebesar Rp 58,53 miliar.

Para tersangka dalam kasus korupsi BPD Jateng Cabang Blora dan Bank Jateng Cabang Jakarta ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cahyono menambahkan, para tersangka menggunakan modus yang sama yakni proyek fiktif. Selain itu, antara debitur dan kreditur merupakan rekanan sudah saling kenal.

Dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara, dalam perkara ini penyidik juga sedang mengembangkan upaya menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita masih mengejar pakai TPPU, dan sudah berjalan yang Bank Jateng Cabang Jakarta,” kata Cahyono. (mg1)

Tags: Bank JatengKerugian NegarakorupsiPolri

Berita Terkait.

TH
Nusantara

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:05
taufik
Nusantara

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:13
gempa
Nusantara

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:30
Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah
Nusantara

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 21:03
aher
Nusantara

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

Senin, 22 Juni 2026 - 18:18
th
Nusantara

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
amine
Piala Dunia 2026

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03

INDOPOSCO.ID – Aljazair menunjukkan karakter pantang menyerah saat membalikkan keadaan dan mengalahkan Yordania dengan skor 2-1 pada laga kedua Grup...

SelengkapnyaDetails
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
lionell

Hasil Piala Dunia: Messi Sebut Kemenangan Argentina atas Austria Bikin Tim Lebih Tenang

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:10
mbappe

Hasil Piala Dunia: Prancis ke Fase Gugur Usai Cukur Irak, Mbappe Jadi Bintangnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:50
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.