• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dugaan Otopsi Ilegal Warga Indonesia, Malaysia Didesak Usut Tuntas

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 26 Desember 2021 - 08:00
in Headline
malaysia

Suasana sebuah taman di dekat Menara Kembar Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia, 2020. Foto : Antara/Reuters/as

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia (P3WNI) di Malaysia meminta pemerintah Malaysia mengusut tuntas dugaan otopsi ilegal terhadap almarhum Hamal Saidiman, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) pada 1 Desember 2021.

“Dia meninggal dunia di tempat korban bekerja di sebuah perusahaan kapal penangkapan ikan berbendera Malaysia di wilayah Sabah. Meninggalnya menuai kecurigaan lantaran pihak keluarga diberi tahu bahwa dia meninggal karena penyempitan jantung, padahal almarhum tidak ada riwayat penyakit jantung, dengan kondisi organ tubuh bagian dalam hilang,” ujar Direktur Eksekutif P3WNI M. Zainul Arifin dalam keterangan yang dikirim ke Kuala Lumpur, Sabtu (25/12/2021).

BacaJuga:

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Baca Juga : Malaysia Selidiki Kasus Omicron yang Libatkan WNI

Direktur eksekutif LSM Indonesia itu mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari istri almarhum, Herlina, pada Kamis malam (23/12/2021), yang menyampaikan bahwa almarhum Saidiman meninggal dunia pada 1 Desember 2021 di tempat kerja dan setelah itu dibawa oleh teman korban, yang salah satunya bernama Rudi, ke Rumah Sakit Queen Elizabeth, Kota Kinabalu, Sabah.

“Diinformasikan oleh Rudi, sebelum meninggal dunia korban mengeluhkan sakit perut dan muntah-muntah, tidak lama kemudian meninggal dunia,” kata Zainul.

Pihak RS menyampaikan bahwa korban meninggal karena penyempitan jantung sehingga dianjurkan oleh pihak rumah sakit untuk dilakukan otopsi guna mengetahui lebih pasti apa sebenarnya penyebab almarhum meninggal.

“Pihak keluarga korban di kampung belum menyetujui untuk dilakukan otopsi, berselang beberapa hari tiba-tiba mendapat informasi dari teman korban bernama Rudi bahwa almarhum sudah diotopsi oleh pihak hospital, dengan alasan jika tidak dilakukan otopsi segera maka almarhum tidak dapat dipulangkan ke kampung halaman,” kata Zainul.

Mendengar informasi tersebut, ujar Zainul, keluarga korban terkejut dan keberatan atas apa yang dilakukan pihak rumah sakit, terlebih lagi informasi yang disampaikan teman korban bahwa organ dalam tubuh korban diambil semua dan hanya menyisakan usus.

“Setelah jenazah almarhum sampai di kediaman istri korban pada tanggal 22 Desember 2021, barulah mengetahui ada bekas sayatan dan jahitan di dada korban yang membuktikan telah dilakukan otopsi pembedahan,” tandasnya.

Selama ini yang sering terjadi di Malaysia adalah jika ada warga asing yang meninggal di negara tersebut harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM).

“Apakah meninggal dunia dalam keadaan wajar ataukah tidak, terlebih lagi meninggal dunia di tempat ia bekerja, setelah itu pihak PDRM berkoordinasi dengan pihak perwakilan Indonesia di Sabah, dalam hal ini KJRI Kota Kinabalu, terkait informasi dan kebenaran status kewarganegaraan,” kata Zainul dilansir Antara.

Kemudian, pihak rumah sakit baru akan mengambil tindakan otopsi setelah ada konfirmasi dari pihak PDRM dan mendapat izin dari pihak keluarga almarhum.

P3WNI sudah menelusuri informasi kepada KJRI Kota Kinabalu terkait PMI yang meninggal dunia dan kemudian mendapat jawaban bahwa KJRI sedang mendalami kasus tersebut.

Dari informasi tersebut, dapat dipastikan bahwa pihak KJRI Kota Kinabalu dan PDRM belum mendapatkan laporan dari teman ataupun keluarga korban atas meninggalnya almarhum, kata Zainul.

Sedangkan informasi yang didapatkan dari teman korban bernama Rudi, biaya pemulangan jenazah korban ditanggung oleh pihak KJRI, ujarnya.

“Biasanya jika ada korban WNI meninggal dunia harus mendapatkan surat kebenaran dari perwakilan Indonesia terkait pengantaran jenazah ke Indonesia atau apakah jenazah dikebumikan di Malaysia,” katanya.

P3WNI pada Jumat (24/12/2021) sudah mendatangi Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk mendesak agar Pemerintah Malaysia mengambil tindakan terhadap dugaan malapraktek Rumah Sakit Queen Elizabeth.

Selain itu, P3WNI membuat laporan resmi kepada BP2MI beserta Kementerian Luar Negeri RI untuk menyelidiki apakah penempatan korban bekerja ke Malaysia itu sudah sesuai dengan prosedur.

Berdasarkan pasal 7 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Sementara menurut pasal 29, pemerintah harus memberikan jaminan sosial bagi PMI dan keluarganya serta memberikan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31, 34, 35 UU No 18/2017. (aro)

Tags: buruh migranMalaysiaP3WNITKITKW

Berita Terkait.

Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Headline

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Senin, 4 Mei 2026 - 23:33
Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05
kereta
Headline

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52
sar
Headline

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Turut Periksa Saksi dari KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:42
kai
Headline

Probe Into Bekasi Tragedy: Police to Question Green SM Taxi Operator, Rail Directorate Officials

Senin, 4 Mei 2026 - 11:11
kereta
Headline

Usut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian

Senin, 4 Mei 2026 - 10:45

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3669 shares
    Share 1468 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.