• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hakim Indonesia Kurang Paham Aturan Mengadili Perkara Perempuan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 06:30
in Headline
Hakim Indonesia

Tangkapan layar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan hasil kajian awal terkait penerapan Perma No.3/2017 di lima provinsi pada acara diskusi virtual yang disiarkan oleh kanal Youtube resmi Komnas Perempuan di Jakarta, Rabu (15/12/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyampaikan hasil kajiannya bahwa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) masih kurang dipublikasikan dan dipahami oleh para hakim.

Alhasil, Perma No.3/2017 yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung 4 tahun yang lalu belum banyak dijadikan pedoman oleh hakim saat mereka mengadili perkara yang melibatkan perempuan.

BacaJuga:

Polemik Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN, Gerindra Sebut Sah

Momentum Iduladha, Purbaya Sebut Nilai Kurban Selaras dengan Amanah Menjaga Keuangan Negara

Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha 2026 di Masjid Istiqlal

“Kami menemukan ada 5 hambatan penerapan Perma. Pertama, minimnya sosialisasi dan peningkatan kapasitas hakim; minimnya pemahaman mengenai hak PBH (perempuan berhadapan hukum); terbatasnya ketersediaan anggaran, sarana, dan prasarana pendampingan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi seperti dikutip Antara, Rabu (15/12/2021).

Ia umenyampaikan 2 hambatan lainnya yang menyebabkan Perma No.3/2017 belum banyak dipakai oleh hakim saat mengadili perkara terkait perempuan, yaitu terbatasnya ketersediaan psikolog, penerjemah/ pendamping untuk perempuan disabilitas.

Terakhir, lemahnya atau tidak adanya koordinasi antarpemangku kepentingan dalam tata kelola proses peradilan pidana, ucap Siti Aminah.

5 hambatan penerapan Perma No.3/2017 merupakan salah satu hasil temuan Komnas Perempuan yang mempelajari implementasi peraturan itu di 5 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Maluku.

Kajian itu melibatkan total 40 informan/pihak yang diwawancara, yang di antaranya terdiri dari 22 hakim dan 18 pendamping. Wawancara mendalam terhadap para informan berlangsung selama 3 bulan pada Oktober-Desember 2020, sementara penyusunan laporan penelitian pada Januari-Maret 2021.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy menerangkan kajian itu penting karena tujuannya untuk mengetahui efektivitas serta optimalisasi penerapan Perma No.3/2017, terutama di 5 provinsi yang jadi lokasi penelitian.

Ia menyampaikan Komnas Perempuan berharap hasil penelitian, yang telah diterbitkan dalam 5 buku dan satu kertas kebijakan, dapat menjadi temuan awal untuk kajian-kajian lebih mendalam ke depannya, serta jadi penganjur bagi para hakim untuk memaksimalkan penggunaan Perma No.3/2017.

Menurut dia, Perma No.3/2017 penting jadi pedoman bagi para hakim demi memastikan tidak adanya diskriminasi berdasarkan gender dalam praktik peradilan di Indonesia.

“Terbitnya Perma jadi titik terang bagi(perempuan) korban di tengah stagnannya pembaruan hukum acara pidana,” kata Olivia.

Ia menambahkan Perma No.3/2017 juga mempermudah perempuan, terutama mereka yang menjadi korban untuk mengakses keadilan.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan sosialisasi Perma No.3/2017 dan menerapkan pengawasan pelaksanaan aturan itu secara bersusun.

Komnas Perempuan juga mendorong MA memasukkan Perma No.3/2017 ke dalam materi pendidikan calon hakim dan menyediakan buku pedoman mengadili perkara yang melibatkan perempuan berhadapan hukum(PBH). (mg4)

Tags: hakimhukumKekerasan Terhadap PerempuanKomnas Perempuan

Berita Terkait.

banong
Headline

Polemik Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN, Gerindra Sebut Sah

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:11
purbaya
Headline

Momentum Iduladha, Purbaya Sebut Nilai Kurban Selaras dengan Amanah Menjaga Keuangan Negara

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:01
gibran
Headline

Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha 2026 di Masjid Istiqlal

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:44
menag
Headline

Menag Gaungkan Spirit Iduladha 2026, Ajak Berbagi dan Menjaga Kehidupan

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:31
API-IMA Ingatkan Risiko Pasar Jika Transisi Kebijakan Ekspor Tidak Terarah
Headline

Suhu Makkah Tembus 47 Derajat, DPR Desak Pengawasan Ketat Jemaah Lansia

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:31
hantavirus
Headline

Pulang Berlayar dari Somalia, 4 ABK di Jakbar Sempat Suspek Hantavirus

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:47

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5683 shares
    Share 2273 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3007 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2514 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2306 shares
    Share 922 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1509 shares
    Share 604 Tweet 377
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.