• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hakim Indonesia Kurang Paham Aturan Mengadili Perkara Perempuan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 06:30
in Headline
Hakim Indonesia

Tangkapan layar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan hasil kajian awal terkait penerapan Perma No.3/2017 di lima provinsi pada acara diskusi virtual yang disiarkan oleh kanal Youtube resmi Komnas Perempuan di Jakarta, Rabu (15/12/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyampaikan hasil kajiannya bahwa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) masih kurang dipublikasikan dan dipahami oleh para hakim.

Alhasil, Perma No.3/2017 yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung 4 tahun yang lalu belum banyak dijadikan pedoman oleh hakim saat mereka mengadili perkara yang melibatkan perempuan.

BacaJuga:

Kejagung Panggil 2 Saksi Lagi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 1 Orang Mangkir

Kasus Eks Jampidsus, Akademisi: Jaksa Agung Tangani Dugaan Korupsi dengan Transparan dan Profesional

KPK Sita Mobil Pajero dari Istri Bupati Kuansing Nonaktif Terkait Kasus Suap

“Kami menemukan ada 5 hambatan penerapan Perma. Pertama, minimnya sosialisasi dan peningkatan kapasitas hakim; minimnya pemahaman mengenai hak PBH (perempuan berhadapan hukum); terbatasnya ketersediaan anggaran, sarana, dan prasarana pendampingan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi seperti dikutip Antara, Rabu (15/12/2021).

Ia umenyampaikan 2 hambatan lainnya yang menyebabkan Perma No.3/2017 belum banyak dipakai oleh hakim saat mengadili perkara terkait perempuan, yaitu terbatasnya ketersediaan psikolog, penerjemah/ pendamping untuk perempuan disabilitas.

Terakhir, lemahnya atau tidak adanya koordinasi antarpemangku kepentingan dalam tata kelola proses peradilan pidana, ucap Siti Aminah.

5 hambatan penerapan Perma No.3/2017 merupakan salah satu hasil temuan Komnas Perempuan yang mempelajari implementasi peraturan itu di 5 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Maluku.

Kajian itu melibatkan total 40 informan/pihak yang diwawancara, yang di antaranya terdiri dari 22 hakim dan 18 pendamping. Wawancara mendalam terhadap para informan berlangsung selama 3 bulan pada Oktober-Desember 2020, sementara penyusunan laporan penelitian pada Januari-Maret 2021.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy menerangkan kajian itu penting karena tujuannya untuk mengetahui efektivitas serta optimalisasi penerapan Perma No.3/2017, terutama di 5 provinsi yang jadi lokasi penelitian.

Ia menyampaikan Komnas Perempuan berharap hasil penelitian, yang telah diterbitkan dalam 5 buku dan satu kertas kebijakan, dapat menjadi temuan awal untuk kajian-kajian lebih mendalam ke depannya, serta jadi penganjur bagi para hakim untuk memaksimalkan penggunaan Perma No.3/2017.

Menurut dia, Perma No.3/2017 penting jadi pedoman bagi para hakim demi memastikan tidak adanya diskriminasi berdasarkan gender dalam praktik peradilan di Indonesia.

“Terbitnya Perma jadi titik terang bagi(perempuan) korban di tengah stagnannya pembaruan hukum acara pidana,” kata Olivia.

Ia menambahkan Perma No.3/2017 juga mempermudah perempuan, terutama mereka yang menjadi korban untuk mengakses keadilan.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendorong Mahkamah Agung untuk melakukan sosialisasi Perma No.3/2017 dan menerapkan pengawasan pelaksanaan aturan itu secara bersusun.

Komnas Perempuan juga mendorong MA memasukkan Perma No.3/2017 ke dalam materi pendidikan calon hakim dan menyediakan buku pedoman mengadili perkara yang melibatkan perempuan berhadapan hukum(PBH). (mg4)

Tags: hakimhukumKekerasan Terhadap PerempuanKomnas Perempuan

Berita Terkait.

Febrie
Headline

Kejagung Panggil 2 Saksi Lagi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 1 Orang Mangkir

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:43
Kejagung-RI
Headline

Kasus Eks Jampidsus, Akademisi: Jaksa Agung Tangani Dugaan Korupsi dengan Transparan dan Profesional

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:23
Mobil
Headline

KPK Sita Mobil Pajero dari Istri Bupati Kuansing Nonaktif Terkait Kasus Suap

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:03
anom
Headline

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar Disita

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 21 Orang Diamankan
Headline

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 21 Orang Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:52
Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan
Headline

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:12

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3046 shares
    Share 1218 Tweet 762
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.