• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Eks Kabiro Kesra Blak-Blakan ‘Dipaksa’ Terima Pengajuan Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 22:34
in Daerah
korupsi dana hibah Ponpes

Proses sidang korupsi dana hibah Ponpes

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten, Irvan Santoso menjadi saksi mahkota dalam kasus korupsi hibah Pondok Pesantren (Ponpes).

Dari pernyataannya di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, terdakwa menyebutkan diperintahkan agar melakukan pengajuan untuk pencairan hibah Ponpes tahun anggaran 2020.

BacaJuga:

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar Senilai Miliaran Rupiah

Longsor di Aceh Tengah Telan Korban, 1 Warga Tewas dan 13 Luka-Luka

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Manggarai di NTT Pagi Ini, Getaran Dirasakan Hingga Ngada

Padahal, tidak ada pengajuan proposal permintaan hibah dari Ponpes. Pengajuan itu hanya ada dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).

Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Akui Pernah Kembalikan Berkas Pengajuan Hibah Ponpes

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2019, pencairan hibah sudah tidak lagi dapat disalurkan melalui organisasi, tetapi harus langsung lewat rekening penerima.

Tidak hanya itu, penerima juga diwajibkan sudah terdaftar dari E-Hibah. Namun sampai Mei 2020, tidak ada Ponpes yang memasukkan proposal. Padahal, Mei adalah batas pencairan hibah.

Sehingga selama itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan dana hibah Ponpes. Yang ada adalah nota dinas progres kegiatan atas dasar pengecekan ponpes yang berbasis berbadan hukum sesuai dengan yang terdaftar di Emis milik Kementerian Agama.

“Kita cek dari 3.926 pesantren, terdapat kami mengecek silang dari Emis dan FSPP. Didapatlah yang memenuhi syarat badan hukum 3.246 (Ponpes),” katanya, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Tidak Bisa Analisis Kesalahan Kasus Korupsi Hibah Ponpes

Dengan hal itu, pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi. Kemudian, hal itu dinilai seolah tidak ingin mencairkan. Hingga akhirnya Irvan dipanggil gubenur.

“Namun kepulangan ibadah haji, saya diundang oleh Pak Gubernur. Yang hadir saya, TAPD, pak Muhtarom. Seolah Kepala Biro Kesra tidak ingin merekomendasikan, kami disidang juga kenapa nggak mau, karena tidak ada rekomendasi dari biro kesra,” ungkapnya.

Buntut dari itu, pihaknya pernah didatangi langsung oleh Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Mahdani untuk memberikan atensi sesuai perintah gubernur.

Saat itu, Mahdani menyodorkan daftar penerima hibah dan nota dinas dari Sekda Banten.

“Waktu itu kami langsung disodorkan nama (Ponpes), itu kami baru tahu nama ponpes ditetapkan gubernur sebagai penerima hibah. Pak Mahdani juga membawa nota dinas sekda. Di sini pemberitahuan ponpes sebagai penerima di 2020,” tuturnya.

Bahkan, pihaknya diperintahkan agar Januari 2020 itu sebagai proses untuk pencairan dana hibah Ponpes.

“Pak Mahdani membawa perintah dari gubernur 8-10 januari 2020 akan dilaksanakan Mubes FSPP. Waktu itu memerintahkan agar memproses hibah pesantren 2020,” terangnya.

Karena tidak mengeluarkan rekomendasi, akhirnya Irvan harus didepak dari Kabiro Kesra dan dimutasi menjadi staf biasa.

“Dua Desember (2019), gubernur di apel Pemprov Banten bahwa untuk APBD 2020 harus dimulai dari Januari, apabila ada OPD yang tidak menaati perintah gubernur akan dipindahkan jadi staf biasa. 16 Januri (2020) saya diberhentikan dari Kabiro Kesra,” terangnya. (son)

Tags: Korupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 14 September 2026 - 12:02
longsor
Daerah

Longsor di Aceh Tengah Telan Korban, 1 Warga Tewas dan 13 Luka-Luka

Senin, 14 September 2026 - 10:20
gempa
Daerah

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Manggarai di NTT Pagi Ini, Getaran Dirasakan Hingga Ngada

Senin, 14 September 2026 - 08:25
Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam
Daerah

Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai, 25 SPBU Buka 24 Jam

Minggu, 13 September 2026 - 15:47
Kapal
Daerah

KM Virgo Transport 8 Dikabarkan Terbalik di Laut Jawa, 243 Orang Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 11:44
Gempa-NTT
Daerah

Baru Saja Gempa Bumi Susulan Magnitudo 4,7 Guncang Nagekeo di NTT

Minggu, 13 September 2026 - 10:33

OLAHRAGA

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul
Olahraga

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Editor herry Rosadi
Senin, 14 September 2026 - 13:50

INDOPOSCO.ID - Persib Bandung harus membuka perjalanan di AFC Champions League Two (ACL Two) 2026/27 tanpa salah satu penyerangnya, Uilliam Barros...

SelengkapnyaDetails
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1482 shares
    Share 593 Tweet 371
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.