• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Eks Kabiro Kesra Blak-Blakan ‘Dipaksa’ Terima Pengajuan Hibah Ponpes

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 22:34
in Nusantara
korupsi dana hibah Ponpes

Proses sidang korupsi dana hibah Ponpes

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten, Irvan Santoso menjadi saksi mahkota dalam kasus korupsi hibah Pondok Pesantren (Ponpes).

Dari pernyataannya di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, terdakwa menyebutkan diperintahkan agar melakukan pengajuan untuk pencairan hibah Ponpes tahun anggaran 2020.

BacaJuga:

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Padahal, tidak ada pengajuan proposal permintaan hibah dari Ponpes. Pengajuan itu hanya ada dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).

Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Akui Pernah Kembalikan Berkas Pengajuan Hibah Ponpes

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2019, pencairan hibah sudah tidak lagi dapat disalurkan melalui organisasi, tetapi harus langsung lewat rekening penerima.

Tidak hanya itu, penerima juga diwajibkan sudah terdaftar dari E-Hibah. Namun sampai Mei 2020, tidak ada Ponpes yang memasukkan proposal. Padahal, Mei adalah batas pencairan hibah.

Sehingga selama itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan dana hibah Ponpes. Yang ada adalah nota dinas progres kegiatan atas dasar pengecekan ponpes yang berbasis berbadan hukum sesuai dengan yang terdaftar di Emis milik Kementerian Agama.

“Kita cek dari 3.926 pesantren, terdapat kami mengecek silang dari Emis dan FSPP. Didapatlah yang memenuhi syarat badan hukum 3.246 (Ponpes),” katanya, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga : Kepala BPKAD Banten Tidak Bisa Analisis Kesalahan Kasus Korupsi Hibah Ponpes

Dengan hal itu, pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi. Kemudian, hal itu dinilai seolah tidak ingin mencairkan. Hingga akhirnya Irvan dipanggil gubenur.

“Namun kepulangan ibadah haji, saya diundang oleh Pak Gubernur. Yang hadir saya, TAPD, pak Muhtarom. Seolah Kepala Biro Kesra tidak ingin merekomendasikan, kami disidang juga kenapa nggak mau, karena tidak ada rekomendasi dari biro kesra,” ungkapnya.

Buntut dari itu, pihaknya pernah didatangi langsung oleh Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Mahdani untuk memberikan atensi sesuai perintah gubernur.

Saat itu, Mahdani menyodorkan daftar penerima hibah dan nota dinas dari Sekda Banten.

“Waktu itu kami langsung disodorkan nama (Ponpes), itu kami baru tahu nama ponpes ditetapkan gubernur sebagai penerima hibah. Pak Mahdani juga membawa nota dinas sekda. Di sini pemberitahuan ponpes sebagai penerima di 2020,” tuturnya.

Bahkan, pihaknya diperintahkan agar Januari 2020 itu sebagai proses untuk pencairan dana hibah Ponpes.

“Pak Mahdani membawa perintah dari gubernur 8-10 januari 2020 akan dilaksanakan Mubes FSPP. Waktu itu memerintahkan agar memproses hibah pesantren 2020,” terangnya.

Karena tidak mengeluarkan rekomendasi, akhirnya Irvan harus didepak dari Kabiro Kesra dan dimutasi menjadi staf biasa.

“Dua Desember (2019), gubernur di apel Pemprov Banten bahwa untuk APBD 2020 harus dimulai dari Januari, apabila ada OPD yang tidak menaati perintah gubernur akan dipindahkan jadi staf biasa. 16 Januri (2020) saya diberhentikan dari Kabiro Kesra,” terangnya. (son)

Tags: Korupsi Dana Hibah PonpesKorupsi Hibah Ponpes

Berita Terkait.

narkoba
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Senin, 18 Mei 2026 - 17:27
bc
Nusantara

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 16:16
Sabu
Nusantara

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Senin, 18 Mei 2026 - 12:02
BC-Sumbawa
Nusantara

Windfall Fiskal di Sumbawa: 4 Tembus Rp1,44 Triliun di Tengah Transisi Hilirisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:21
Andra-Soni
Nusantara

Mövenpick Resort Carita Berdiri, Anyer-Carita Diproyeksi Kembali Jadi Primadona Wisata Banten

Senin, 18 Mei 2026 - 09:39
rinjani
Nusantara

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2560 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.