INDOPOSCO.ID – Polres Pasangkayu membekuk Rd, seorang terduga pelaku pembakaran fasilitas pada 2 masjid di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat
“Terduga pelaku pembakaran fasilitas di 2 masjid berinisial Rd(42) itu ditangkap di Polewali Mandar,” tutur Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald H Suhartawan Hadipura, saat merilis pengungkapan kasus pembakaran fasilitas 2 masjid, Sabtu.
Rilis pengungkapan kasus pembakaran fasilitas 2 masjid itu dihadiri langsung Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, Komandan Kodim 1427 Letkol Inf. Novyaldi serta Kadis Kominfo Pasangkayu Badarruddin.
Aksi pembakaran fasilitas di 2 masjid di Pasangkayu itu dilakukan Rd pada Kamis dinihari(9/12).
Aksi pertama dilakukan di Masjid An-Nurul Falah di Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, sekitar jam 02.15 WITA dan aksi kedua dilakukan di Masjid Al-Ikhlas Samonu, Dusun Taipa, Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu sekitar jam 03.15 WITA.
Pengungkapan kasus pembakaran fasilitas masjid itu tutur Kasat Reskrim berawal dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi yang merupakan saudara dari terduga pelaku mengatakan bahwa Rd sempat terlihat berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu menggunakan sepeda motor.
“Dari hasil penyelidikan itulah kami kemudian berkoodinasi dengan Satreskrim Polres Polewali Mandar dan ternyata Rd juga sebelumnya sudah dicurigai melakukan aksi yang sama, yakni melakukan pembakaran fasilitas masjid di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, pada 2020,” terangnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan itulah, tim gabungan dari Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Pasangkayu dibantu personel Satreskrim Polres Polewali Mandar melakukan penangkapan terhadap Rd, kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pembakaran fasilitas masjid di Pasangkayu, yakni pada Kamis (9/12) sekitar jam 16.30 WITA,” jelas Ronald H Suhartawan.
Setelah sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Polewali Mandar, tambahnya, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tutur Kasat Reskrim, motif pembakaran fasilitas masjid itu dilakukan Rd karena adanya pemahaman terduga pelaku bahwa tidak boleh ada jamaah perempuan melakukan ibadah di masjid.
Namum polisi masih akan memahami terkait kejiwaan Rd dengan periksakan ke psikiater.
“Pelaku memiliki pemahaman bahwa tidak setuju apabila jamaah perempuan salat di masjid sehingga Rd melakukan pengrusakan terhadap alat ibadah untuk jamaah perempuan. Kami juga masih akan memeriksa kondisi kejiwaan Rd ke psikiater,” jelas Ronald H Suhartawan.
Ia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dengan aksi pembakaran fasilitas masjid itu.
“Ini tidak ada hubungannya dengan SARA dan ini dilakukan sendiri oleh Rd. Jadi kami meminta masyarakat tidak terprovokasi dan kami tegaskan yang dibakar adalah fasilitas masjid, bukan masjid,” tegas Ronald H Suhartawan.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Pasangkayu Badarruddin juga mengimbau masyarakat di daerah itu agar tidak terhasut dengan kasus pembakaran fasilitas masjid itu.
“Ini tidak ada kaitannya dengan SARA apalagi terduga pelaku juga beragama Islam. Jadi, kami meminta masyarakat tidak terprovokasi atau mengait- ngaitkan kasus ini dengan politik,” tutur Badarruddin.
Pemkab Pasangkayu lanjutnya, akan berkoordinasi dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama, tokoh agama tokoh masyarakat agar ikut bersama-sama menenangkan masyarakat terkait kasus tersebut.
“Kami meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat agar menenangkan umatnya karena ini murni tindakan kriminal. Apalagi pihak kepolisian sudah mengungkap kasus ini dan pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya,” ucap Badarruddin. (mg4)











