• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jika Mengalami KIPI, Warga Malang yang Buta Usai Divaksin Harus Dapat Bantuan

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 4 Desember 2021 - 13:45
in Nusantara
satfas covid-19 vaksin

Ilustrasi - Petugas bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac kepada penerima vaksin saat pelaksanaan vaksinasi massal di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (31/1/2021). ( Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal membantu Joko Santoso (38), warga Malang, yang mengalami kebutaan setelah menerima vaskin Covid-19. Bantuan kompensasi bisa diberikan, jika kebutaan tersebut merupakan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

BacaJuga:

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

“Ada aturan Perpres Nomor 14 tahun 2021, terkait penanganan KIPI ya merujuk ke sana,” kata Nadia melalui gawai, Jakarta, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga : Ini Respons Kemenkes soal Warga Malang Buta Usai Divaksin Covid-19

Peraturan Presiden itu mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf o Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berdasarkan Perpres tersebut.

Kemenkes masih menunggu hasil kajian daribKomisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) dan Komite Daerah (Komda) KIPI perihal insiden yang sempat menghebohkan media sosial itu.

“Kita tunggu hasil dari Komnas KIPI dan Komda KIPI,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes itu.

Sebuah unggahan di grup Facebook bernama Komunitas Peduli Malang Raya (Asli Malang) viral di media sosial. Karena pengunggah menceritakan suaminya buta setelah mendapatkan vaksin AstraZeneca.

Unggahan dari akun Titik Andayani menjelaskan, suaminya buta setelah mendapatkan vaksin AstraZeneca dosis pertama pada 3 September lalu.

Saat ini kesehatan suaminya sudah berangsur baik hingga 70 persen. Namun selama pengobatan berlangsung, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diklaim tidak memperdulikan masalahnya.

“Padahal saya sudah DM (pesan langsung) ke Pak Sutiaji (Wali Kota Malang) dan Ibu Widayati Sutaiji (istri Wali Kota Malang) untuk meminta bantuan,” tulis Titik pada 29 November.(dan)

Tags: KemenkesKIPIVaksin AstraZeneca

Berita Terkait.

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang
Nusantara

NHM Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Lingkar Tambang

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:55
mulyadi
Nusantara

Jayabaya Kurban 124 Sapi dan 26 ekor Domba di Iduladha 2026, Ini Pesannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:30
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Nusantara

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:47
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5683 shares
    Share 2273 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3008 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2307 shares
    Share 923 Tweet 577
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    1859 shares
    Share 744 Tweet 465
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.