• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pandeglang Belum Punya Perda Retribusi Wisata, Kenapa?

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 2 Desember 2021 - 14:59
in Nasional
Pandeglang

Kabid Pemasaran Dispar Kabupaten Pandeglang, Imron Mulyana

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pandeglang merupakan salah satu daerah di Provinsi Banten yang memiliki banyak tempat wisata. Bahkan, masuk dalam Super Prioritas Nasional (SPN).

Namun hingga kini, ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Retribusi khusus wisata. Sehingga, tidak ada sanksi tegas untuk menindak pungutan liar (Pungli) di destinasi wisata.

BacaJuga:

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pandeglang, Imron Mulyana.

Baca Juga : Polres Pandeglang Bongkar Kawat Berduri Halangi Siswa SD Sekolah

Pihaknya mengaku pernah mengusulkan pembuatan Perda kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang. Tetapi sampai saat ini belum terlaksana.

“Kita pernah diskusi dengar pendapat dengan Komisi IV, saya sampaikan kita belum punya Perda Retribusi. 2019 sudah saya ngomong, kalau Perda ada sanksi, kalau Perbup gak bisa,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Ia menerangkan, pengusulan Perda untuk memangkas aksi Pungli di tempat wisata. Sebab, masih ada keluhan dari pengunjung yang tentang bayar masuk wisata lebih dari satu kali.

Baca Juga : ALIPP Pertanyakan Kasus Pengadaan 4.837 Tablet untuk SD di Pandeglang

“Kalau saya sendiri jadi wisatawan pasti kesal, belum jalan sudah di tagih lagi, tagih lagi,” terangnya.

Sejauh ini, sikap Dispar hanya dapat memberikan himbauan dan pengawasan terhadap Camat. Sebab, tempat wisata ada yang di kelola oleh swasta dan masyarakat.

“Jadi pengelola objek wisata itu bukan Pemda yang kelola, ada yang dikelola oleh kelompok masyarakat, ada yang swasta. Kadang-kadang kita gak bisa intervensi ke pengelola yang bisa kita lakukan imbauan,” paparnya.

Sehingga, salah satu untuk mengantisipasi Pungli dengan membuat Perda. Di sisi lain, nantinya diberlakukan masuk wisata satu harga.

“Saya sarankan punya Perda retribusi masuk kawasan objek wisata, baik itu punya Pemda atau swasta. Kalau itu sudah ada Perdanya, bisa pukul rata. Kita daerah lain mah sudah pada punya kayak Majalengka sudah punya naik, gunung Ceremai itu sudah ada tarifnya,” jelasnya. (son)

Tags: Kabupaten PandeglangPandeglangPerda Retribusi Wisata

Berita Terkait.

peradi
Nasional

Peradi SAI Dorong Revisi UU Advokat dan Regenerasi Profesi di Era Modern

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:30
dr
Nasional

Cegah Kasus Dokter Meninggal, Menkes Percepat Pemberlakuan Aturan Baru Internsip

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:30
bpk
Nasional

Anggota BPK Meninggal dalam Kebakaran, Polisi Sebut Ada Rekan di Lokasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:31
Award
Nasional

Gelar 8th Top Digital Publik Relations Award 2026 Wujud Apresiasi Kinerja PR di Era Digital

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:47
Penghargaan
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Silver Chinese WOW Brand 2026, Bukti Loyalitas Konsumen Indonesia Kian Kuat

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:37
Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3699 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.