ALIPP Pertanyakan Kasus Pengadaan 4.837 Tablet untuk SD di Pandeglang

INDOPOSCO.ID – Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) kembali mempertanyakan kasus dugaan korupsi pengadaan 4.837 unit tablet untuk Sekolah Dasar (SD) se-Pandeglang. Anggaran pembelian tablet ini sebesar Rp15,932 miliar, dari APBD 2020.
“Yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang saat ini adalah kasus dugaan korupsi pengadaan 3.259 unit tablet untuk SMP se-Pandeglang. Nilainya mencapai Rp8,132 miliar. Para kepala SMPN di Pandeglang telah diperiksa terkait kasus itu. Bahkan para kepala SMPN sempat datang ke Kejari Pandeglang untuk mengembalikan uang negara yang mereka terima dari pihak penyedia barang. Namun pengembalian itu tidak jadi dilakukan karena pihak Kejari menolak,” ujar Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada, kepada Indoposco.id, Rabu (8/9/2021).
Uday menegaskan, pihak Kejari Pandeglang belum menyentuh kasus dugaan korupsi pengadaan 4.837 unit tablet untuk SD se-Pandeglang senilai Rp 15.932.000.000 (lima belas miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta rupiah).
“Saya berharap, pihak kejaksaan baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten maupun Kejari Pandeglang tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Kejaksaan harus berlaku adil. Jangan hanya kasus pengadaan tablet untuk SMP yang ditangani tetapi juga pengadaan tablet untuk SD di Pandeglang juga harus diusut,” tegas Uday.
Untuk diketahui, Uday Suhada bersama rekannya Uid Muftiwidya, pada tanggal 12 Oktober 2020 lalu, mendatangi Kantor Kejati Banten untuk melaporkan kasus dugaan korupsi pengandaan tablet untuk SMA/SMK/SKh di Lebak senilai Rp15,9 miliar. Pengadaan tablet ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten di wilayah Lebak (Kantor Cabang Dinas).
“Perkara yang dilaporkan ALIPP, yakni adanya dugaan korupsi melalui penggelembungan harga pada pengadaan tablet di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, khususnya Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah Kabupaten Lebak untuk siswa SMA/SMK/SKh senilai Rp15,9 miliar,” ujar Uday.
Tidak hanya itu, Uday juga melaporkan pengadaan 3.259 unit tablet untuk SMP se-Pandeglang senilai Rp 8.132.000.000 (delapan miliar seratus tiga puluh dua juta rupiah). Selain itu, pengadaan 4.837 unit tablet untuk SD se-Pandeglang senilai Rp 15.932.000.000 (lima belas miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta rupiah).
Uday yang didampingi Uid Muftiwidya sebagai saksi pelapor memperkirakan kerugian keuangan negara dari proyek itu sangat besar.
Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaan tablet untuk siswa SMA/SMK/SKh di Lebak kerugian keuangan negara diperkirakan Rp1 miliar. Kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan tablet untuk SMP dan SD di Pandeglang, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp3,2 miliar.
“Modusnya penggelembungan atau mark up anggaran. Secara normatif memang sesuai spesifikasi, tapi kualitasnya jauh berbeda. Standar merk Samsung, pengadaanya dimonopoli produk Cina, seperti Axio, Samyong, Sambio. Selisih harganya kisaran Rp 400.000 hingga Rp 600.000 per unit,” ujar Uday.
Uday menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, tablet murahan itu kini sudah sebagian besar mengalami kerusakan.
“Orang-orang yang kami laporkan (terlapor) yakni kepala KCD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Lebak; kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang; kepala Seksi SD Dinas Pendidikan Pandeglang; ketua Majelis Musyawarah Kepala Sekolah (M2KS) Pandeglang dan pihak penyedia barang,” ujarnya. (dam)