• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

UU Cipta Kerja Dinilai sebagai Rapor Merah bagi Pemerintah dan DPR

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 November 2021 - 09:32
in Headline
uu cipta kerja

Pakar komunikasi politik (komunikolog) dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Dr. Emrus Sihombing. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inkonstitusional bersyarat dinilai sangat moderat karena memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan revisi selama dua tahun.

Namun, putusan MK tersebut sekaligus menjadi rapor merah bagi pemerintah dan DPR karena tidak pruden dalam proses penyusunan sebuah undang-undang.

BacaJuga:

Dampak El Nino, 107 Ribu Hektare Hutan di Indonesia Terbakar

Imbas Temuan 995 Senjata hingga Narkoba, Sekolah YHI-PP Terapkan PJJ

Bromo Wildfire Still Burning, BNPB: More Than 176 Hectares of Land Affected

“Kendati saya optimistis pemerintah mampu melakukan revisi UU Cipta Kerja tersebut, namun putusan MK tersebut membuktikan bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan kekeliruan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja tersebut. Ini harus menjadi bahan introspeksi diri dan evaluasi bagi pemerintah dan DPR,” ujar pengamat kebijakan publik sekaligus pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Dr. Emrus Sihombing kepada Indoposco.id, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga : UU Cipta Kerja Inkonstitusional, DPR: Kenapa Tetap Berlaku?

Emrus mengatakan, mungkin secara content, UU Cipta Kerja itu baik namun dalam proses penyusunannya ada hal yang dilanggar dan tidak sesuai dengan UUD 1945.

“Kenapa diberi kesempatan oleh MK untuk melakukan perbaikan, manurut saya bisa jadi content-nya bagus. Kalau content-nya juga inkonstitusinal mungkin MK memutuskan untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut,” ujarnya.

Emrus mengungkapkan pihaknya pernah menjadi juru bicara serap aspirasi untuk membuat peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga : Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK Sikap Kenegarawanan Hakim

“Serap aspirasi dilakukan untuk mengakomodir keinginan masyarakat dalam peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut. Tapi saya bukan juru bicara serap aspirasi UU Cipta Kerja, melainkan hanya peraturan turunannya,” katanya.

Emrus mengatakan, secara pribadi pihaknya berpendapat banyak hal yang positif dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

“Saya melihat dari segi content, banyak hal baik yang diatur dalam UU Cipta Kerja tersebut. Masyarakat bisa memanfaatkan hal-hal yang menguntungkan dalam UU tersebut. Misalnya, untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) sudah dibolehkan dibuat perorangan. Artinya membuka peluang kepada setiap orang khususnya milenial untuk membuka perusahaan PT. Jadi kalau kita sisir, banyak pasal yang menguntungkan masyarakat. Tetapi kalau ada pihak yang mengatakan ada pasal yang merugikan, itu hak mereka dan wajar dalam negara demokrasi,” kata Emrus.

Secara terpisah pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat mengatakan putusan MK setengah hati. Sebab di satu sisi MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat namun di sisi lain MK memberi kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan revisi selama dua tahun.

“Menurut pendapat saya, putusan MK ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk investor mungkin hal ini akan membuat mereka lebih hati-hati dalam berinvestasi. Karena dalam UU Cipta Kerja itu mengatur banyak hal, tidak hanya soal buruh tetapi juga mengatur banyak hal lainnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil UU Cipta Kerja. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021) siang.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, Mahkamah juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (dam)

Tags: DPR RIUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Berita Terkait.

Dampak El Nino, 107 Ribu Hektare Hutan di Indonesia Terbakar
Headline

Dampak El Nino, 107 Ribu Hektare Hutan di Indonesia Terbakar

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:45
yhi
Headline

Imbas Temuan 995 Senjata hingga Narkoba, Sekolah YHI-PP Terapkan PJJ

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:02
Kebakaran
Headline

Bromo Wildfire Still Burning, BNPB: More Than 176 Hectares of Land Affected

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:27
Karhutla
Headline

Duh Karhutla Gunung Bromo Belum Padam, BNPB: Lebih dari 176 Ha Lahan Terbakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:27
Karhutla
Headline

60 Hektare Bromo Terdampak Kebakaran, DPR Soroti Lemahnya Antisipasi Karhutla

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:04
Messi
Headline

Ayah Lionel Messi Meninggal Dunia, Real Madrid Sampaikan Ucapan Duka

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:11

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2203 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.