• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK Sikap Kenegarawanan Hakim

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 28 November 2021 - 11:53
in Nasional
geudng-mk

Gedung MK Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara pengujian Formil UU Cipta Kerja pada hari Kamis 25 November 2021. Dalam putusan tersebut MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (conditionaly unconstitusional).

Tetapi putusan tersebut juga memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang (UU) untuk melakukan perbaikan dalam kurung waktu maksimal dua tahun. Apabila dalam kurung waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan baru kemudian akan berdampak dibatalkannya UU Cipta Kerja secara permanen.

BacaJuga:

FFI 2026 Bergulir, Penguatan Ekosistem Perfilman Masih Jadi PR Pemerintah

FTA Kecam Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Alarm Bahaya bagi Demokrasi dan Kebebasan Bersuara

AI Makin Canggih, Menaker Ingatkan SDM Tak Cukup Jago Teknologi

“Hakim MK tidak bersikap formalistik semata dengan mengabaikan fakta dibutuhkannya UU tersebut untuk membangun ekonomi bangsa, apalagi adanya hantaman pandemi Covid-19 yang menyebabkan ekonomi kita menjadi terdampak cukup berat,” ujar Wasekjend Hukum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Nasrullah dalam keterangan, Minggu (28/11/2021).

Sehingga secara substansi, menurut dia, UU Cipta Kerja tetap dianggap baik untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi. Masalah lebih kepada masalah formal pembentukan UU Cipta Kerja yang dinilai melanggar aturan main yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

“Sikap yang diambil Hakim MK adalah sikap kenegarawanan dengan tidak terjebak pada formalistik belaka dengan hanya sekedar membatalkan keberlakuan sebuah UU yang notabene dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat kita saat ini, terlepas dari adanya perdebatan terkait beberapa muatan pasal UU Cipta Kerja,” katanya.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu khawatir dalam melanjutkan kebijakan-kebijakan yang diperlukan sebagai bagian dari pengaturan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja. Apalagi selama hal tersebut peraturan pelaksanaannya misalnya sudah dibentuk dan berlaku sebelum jatuhnya putusan MK. (nas)

Tags: Pemuda MuhammadiyahUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

AI Makin Canggih, Menaker Ingatkan SDM Tak Cukup Jago Teknologi
Nasional

FFI 2026 Bergulir, Penguatan Ekosistem Perfilman Masih Jadi PR Pemerintah

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:01
FTA Kecam Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Alarm Bahaya bagi Demokrasi dan Kebebasan Bersuara
Nasional

FTA Kecam Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Alarm Bahaya bagi Demokrasi dan Kebebasan Bersuara

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:31
AI Makin Canggih, Menaker Ingatkan SDM Tak Cukup Jago Teknologi
Nasional

AI Makin Canggih, Menaker Ingatkan SDM Tak Cukup Jago Teknologi

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:01
Wihaji
Nasional

Menteri Wihaji Sosialisasikan Tugas Tambahan Tim Pendamping Keluarga Distribusikan MBG 3B untuk Cegah Stunting

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:03
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Apresiasi Teras Aksara, Perkuat Akses Pendidikan Nonformal bagi Anak

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:12
Kapolri
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:46

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7144 shares
    Share 2858 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Editor Dilianto
Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16

INDOPOSCO.ID – Jepang menunjukkan kelasnya sebagai salah satu kekuatan Asia dengan meraih kemenangan meyakinkan 4-0 atas Tunisia pada laga kedua...

SelengkapnyaDetails
Gakpo

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.