• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK Sikap Kenegarawanan Hakim

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 28 November 2021 - 11:53
in Nasional
geudng-mk

Gedung MK Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara pengujian Formil UU Cipta Kerja pada hari Kamis 25 November 2021. Dalam putusan tersebut MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (conditionaly unconstitusional).

Tetapi putusan tersebut juga memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang (UU) untuk melakukan perbaikan dalam kurung waktu maksimal dua tahun. Apabila dalam kurung waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan baru kemudian akan berdampak dibatalkannya UU Cipta Kerja secara permanen.

BacaJuga:

Tak Perlu Bolak-balik Urus Dokumen, Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Otomatis

Jelang Sidang Tahunan, DPR Soroti Ketimpangan Infrastruktur Jalan Nasional dan Daerah

6 Bulan Menyelami Cara Negara Bekerja, 74 Talenta Muda Masuk Kementerian PANRB

“Hakim MK tidak bersikap formalistik semata dengan mengabaikan fakta dibutuhkannya UU tersebut untuk membangun ekonomi bangsa, apalagi adanya hantaman pandemi Covid-19 yang menyebabkan ekonomi kita menjadi terdampak cukup berat,” ujar Wasekjend Hukum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Nasrullah dalam keterangan, Minggu (28/11/2021).

Sehingga secara substansi, menurut dia, UU Cipta Kerja tetap dianggap baik untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi. Masalah lebih kepada masalah formal pembentukan UU Cipta Kerja yang dinilai melanggar aturan main yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

“Sikap yang diambil Hakim MK adalah sikap kenegarawanan dengan tidak terjebak pada formalistik belaka dengan hanya sekedar membatalkan keberlakuan sebuah UU yang notabene dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat kita saat ini, terlepas dari adanya perdebatan terkait beberapa muatan pasal UU Cipta Kerja,” katanya.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu khawatir dalam melanjutkan kebijakan-kebijakan yang diperlukan sebagai bagian dari pengaturan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja. Apalagi selama hal tersebut peraturan pelaksanaannya misalnya sudah dibentuk dan berlaku sebelum jatuhnya putusan MK. (nas)

Tags: Pemuda MuhammadiyahUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Tak Perlu Bolak-balik Urus Dokumen, Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Otomatis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:03
Pembetulan
Nasional

Jelang Sidang Tahunan, DPR Soroti Ketimpangan Infrastruktur Jalan Nasional dan Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:41
magang
Nasional

6 Bulan Menyelami Cara Negara Bekerja, 74 Talenta Muda Masuk Kementerian PANRB

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:04
tito
Nasional

Mendagri Dorong Pemanfaatan Rilis Publikasi Statistik Perumahan BPS untuk Tekan Backlog

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:52
abdul
Nasional

Bersama 1.000 Penyandang Disabilitas, Mendikdasmen Gaungkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:21
nashir
Nasional

42 Tahun Menunggu, Haedar Nashir Akhirnya Kantongi Kartu Wartawan Utama

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.