Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK Sikap Kenegarawanan Hakim

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara pengujian Formil UU Cipta Kerja pada hari Kamis 25 November 2021. Dalam putusan tersebut MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (conditionaly unconstitusional).
Tetapi putusan tersebut juga memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang (UU) untuk melakukan perbaikan dalam kurung waktu maksimal dua tahun. Apabila dalam kurung waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan baru kemudian akan berdampak dibatalkannya UU Cipta Kerja secara permanen.
“Hakim MK tidak bersikap formalistik semata dengan mengabaikan fakta dibutuhkannya UU tersebut untuk membangun ekonomi bangsa, apalagi adanya hantaman pandemi Covid-19 yang menyebabkan ekonomi kita menjadi terdampak cukup berat,” ujar Wasekjend Hukum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Nasrullah dalam keterangan, Minggu (28/11/2021).
Sehingga secara substansi, menurut dia, UU Cipta Kerja tetap dianggap baik untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi. Masalah lebih kepada masalah formal pembentukan UU Cipta Kerja yang dinilai melanggar aturan main yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
“Sikap yang diambil Hakim MK adalah sikap kenegarawanan dengan tidak terjebak pada formalistik belaka dengan hanya sekedar membatalkan keberlakuan sebuah UU yang notabene dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat kita saat ini, terlepas dari adanya perdebatan terkait beberapa muatan pasal UU Cipta Kerja,” katanya.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu khawatir dalam melanjutkan kebijakan-kebijakan yang diperlukan sebagai bagian dari pengaturan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja. Apalagi selama hal tersebut peraturan pelaksanaannya misalnya sudah dibentuk dan berlaku sebelum jatuhnya putusan MK. (nas)