PKS Sebut Kebijakan UU Cipta Kerja Tak Beri Perlindungan bagi Buruh

INDOPOSCO.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai kebijakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Departemen Pekerja Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Budi Setiadi dalam keterangan, Selasa (31/12/2024).
Ia menyebut, kebijakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja seperti fleksibilitas kontrak kerja, pengurangan pesangon, dan kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa berpotensi memperburuk kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang.
“Kebijakan UU Cipta Kerja ini tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja, khususnya buruh kontrak dan buruh migran,” katanya.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada 2024 sebanyak 80.000 pekerja kehilangan pekerjaan akibat efisiensi, restrukturisasi, dan kondisi ekonomi yang memburuk. Jumlah ini meningkat 23,4 persen dibanding 2023 lalu yang mencatat 64.855 kasus PHK.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa dunia kerja kita masih rapuh terhadap guncangan ekonomi,” katanya.
“Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi pekerja, sekaligus memberikan solusi bagi perusahaan agar dapat bertahan di tengah ketidakpastian global,” imbuh Budi. (nas)