Buruh Minta UU Cipta Kerja Dihapus, Ajukan Judicial Review ke MK

INDOPOSCO.ID – Serikat Pekerja (SP) menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan hapus outsourcing tolak upah murah (Hostum).
Pernyataan tersebut diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Menurut dia, SP mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum (UM) menjadi upah murah. Dan tentunya itu mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
“Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing,” ungkapnya.
Lalu terkait kontrak yang berulang-ulang. Menurutnya, UU Cipta Kerja tak memberi jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja. “Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan,” katanya.
Kemudian, masih ujar dia, proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan. Dan pengaturan jam kerja yang fleksibel.
“Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” ucapnya.
Juga, lanjutnya, tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan. Hal ini menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
“Lalu peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal. Dan penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat. (nas)