Nasional

SP Minta Alokasi Anggaran Serikat Buruh Masuk dalam RUU Ketenagakerjaan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah harus memasukkan anggaran untuk kerja Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) ke dalam rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (7/10/2025).

Ia mengatakan, alokasi anggaran untuk SP tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan advokasi hingga pelatihan bagi pekerja. Dan bersifat tidak mengikat, agar SP/SB bekerja secara independen.

“Itu semua bentuk dukungan pemerintah kepada SP,” katanya.

Pasalnya, lanjut dia, pekerja telah membantu pemerintah dalam memperoleh pendapatan dari pajak. “Pekerja memproduksi barang, lalu dikenal pajak. Pekerja pun menggunakan barang dan dikenakan pajak,” terangnya.

“Itu semua harus dikembalikan kepada pekerja lagi. Ya melalui anggaran bagi SP/SB,” imbuhnya.

Ia menambahkan, bentuk perhatiannya Pemerintah lainnya dengan memberikan sungai belanja bagi para pekerja. “Itu bisa dilakukan dengan memberikan upah minimum yang layak,” ujarnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button