Nasional

Tak Ada Bukti Kerugian Negara, Penetapan Tersangka Nadiem Disebut Tidak Sah

INDOPOSCO.ID – Saksi Ahli Hukum Pidana Chairul Huda menilai, penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah. Sebab, tidak bukti berupa penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus Nadiem, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyampaikan perkiraan dalam kerugian keuangan negara (potential loss). Namun, bukti mengenai kerugian ini tidak hanya berdasarkan perkiraan, analisis penyidik, atau hasil perhitungan selain dari lembaga berwenang.

Menurutnya, kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka haruslah berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata (potential loss).

Jika bukti kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka penetapan tersebut cacat secara hukum.

“Alat bukti yang paling relevan untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah bukti yang dikeluarkan auditor negara, dalam hal ini BPK,” kata Chairul Huda dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Apalagi penetapan tersangka perihal adanya kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada hasil expose, yang merupakan sekedar praktik penyidikan tidak dapat dipandang sebagai alat bukti sah.

“Dalam hal ini, dalam kasus tipikor harus ada audit BPK yang merupakan salah satu alat bukti yang dianggap sah,” imbuhnya.

Lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan menetapkan adanya kerugian keuangan negara secara sah adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Sekalipun BPKP, Inspektorat, atau ahli lain bisa ‘menghitung’, tapi hanya BPK yang berwenang ‘menetapkan’ adanya kerugian negara,” jelas Huda.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim memiliki bukti yang cukup, termasuk keterangan dari ratusan saksi saat penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus Chromebook. Hanya saja, Kejagung justru tidak pernah menjelaskan secara rinci bukti yang dimiliki dan kaitan langsung bukti tersebut dengan Nadiem hingga penetapan tersangka pada 4 September 2025. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button