• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, DPR: Kenapa Tetap Berlaku?

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 28 November 2021 - 14:53
in Nasional
UU Cipta Kerja

Ilustrasi UU Cipta Kerja. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitus (MK) membuktikan bahwa memang sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah dan inkonstitusional. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani melalui gawai, Minggu (28/11/2021).

Ia mengatakan, pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat, sehingga tidak transparan dan banyak menabrak aturan main dalam proses pembentukan Undang-Undang.

BacaJuga:

Kemenag Dorong Lembaga Amil Zakat Perkuat Akuntabilitas dan Pengentasan Kemiskinan

Perkuat Promosi di Pasar Makau, Paviliun Wonderful Indonesia Hadir di MITE 2026

Dukung Target RPJPN 2045, IHII Desak Transformasi Jaminan Sosial

“PKS menolak pengesahan UU ini lantaran prosesnya yang cacat formil,” katanya.

Ia menyebut, UU Cipta Kerja cenderung merugikan buruh, membuka pintu tenaga kerja asing (TKA) besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam (SDA) hingga merusak kelestarian lingkungan.

Baca Juga : Pemerintah Segera Lakukan Perbaikan Soal UU Cipta Kerja

“Proses pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional, tapi kenapa putusan MK menyebut UU ini tetap berlaku,” katanya.

“Seharusnya jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK sebagai inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional,” imbuhnya.

Ia menilai MK terkesan sangat politis. Padahal, MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan yang paling berhak memutuskan mana peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mana yang tidak. “Ibaratnya MK ini seperti penjaga gawang terakhir konstitusi,” ucapnya.

Dia menyebut pihaknya akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja di lembaga DPR RI sampai dua tahun ke depan. (nas)

Tags: DPR RIUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

Public-Expose-2026
Nasional

Kemenag Dorong Lembaga Amil Zakat Perkuat Akuntabilitas dan Pengentasan Kemiskinan

Senin, 13 April 2026 - 13:05
MITE-2026
Nasional

Perkuat Promosi di Pasar Makau, Paviliun Wonderful Indonesia Hadir di MITE 2026

Senin, 13 April 2026 - 12:04
Aksi-Demonstrasi
Nasional

Dukung Target RPJPN 2045, IHII Desak Transformasi Jaminan Sosial

Senin, 13 April 2026 - 10:21
KPK
Nasional

Mengerikan! Cara Licik Bupati Tulungagung Paksa Bawahan Setor Uang

Senin, 13 April 2026 - 09:30
Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Nasional

Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan

Senin, 13 April 2026 - 05:43
Kritisi Penggolongan UKT Anak ASN, DPR: Dianggap Mampu, Padahal Banyak yang Kewalahan Biaya Kuliah
Nasional

Kritisi Penggolongan UKT Anak ASN, DPR: Dianggap Mampu, Padahal Banyak yang Kewalahan Biaya Kuliah

Senin, 13 April 2026 - 01:52

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.