• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK Sikap Kenegarawanan Hakim

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 28 November 2021 - 11:53
in Nasional
geudng-mk

Gedung MK Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara pengujian Formil UU Cipta Kerja pada hari Kamis 25 November 2021. Dalam putusan tersebut MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (conditionaly unconstitusional).

Tetapi putusan tersebut juga memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang (UU) untuk melakukan perbaikan dalam kurung waktu maksimal dua tahun. Apabila dalam kurung waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan baru kemudian akan berdampak dibatalkannya UU Cipta Kerja secara permanen.

BacaJuga:

115 Penumpang KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Kemenhub

Kapal Pertamina Selamatkan 16 Korban KM Virgo Transport 8

Cegah Penyalahgunaan Dana Bantuan, Kemenbud Perkuat Kapasitas Pelaku Budaya

“Hakim MK tidak bersikap formalistik semata dengan mengabaikan fakta dibutuhkannya UU tersebut untuk membangun ekonomi bangsa, apalagi adanya hantaman pandemi Covid-19 yang menyebabkan ekonomi kita menjadi terdampak cukup berat,” ujar Wasekjend Hukum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Nasrullah dalam keterangan, Minggu (28/11/2021).

Sehingga secara substansi, menurut dia, UU Cipta Kerja tetap dianggap baik untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi. Masalah lebih kepada masalah formal pembentukan UU Cipta Kerja yang dinilai melanggar aturan main yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

“Sikap yang diambil Hakim MK adalah sikap kenegarawanan dengan tidak terjebak pada formalistik belaka dengan hanya sekedar membatalkan keberlakuan sebuah UU yang notabene dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat kita saat ini, terlepas dari adanya perdebatan terkait beberapa muatan pasal UU Cipta Kerja,” katanya.

Menurut dia, pemerintah tidak perlu khawatir dalam melanjutkan kebijakan-kebijakan yang diperlukan sebagai bagian dari pengaturan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja. Apalagi selama hal tersebut peraturan pelaksanaannya misalnya sudah dibentuk dan berlaku sebelum jatuhnya putusan MK. (nas)

Tags: Pemuda MuhammadiyahUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

KM-Virgo
Nasional

115 Penumpang KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Kemenhub

Minggu, 13 September 2026 - 13:46
Kapal-Pertamina
Nasional

Kapal Pertamina Selamatkan 16 Korban KM Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 13:26
Tari-Topeng
Nasional

Cegah Penyalahgunaan Dana Bantuan, Kemenbud Perkuat Kapasitas Pelaku Budaya

Minggu, 13 September 2026 - 12:45
Bima-Arya
Nasional

Bima Arya Ingatkan Gen-Z Pentingnya Nilai Moral dan Pergaulan Positif

Minggu, 13 September 2026 - 11:04
menag
Nasional

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:13
brin
Nasional

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Sabtu, 12 September 2026 - 22:02

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1332 shares
    Share 533 Tweet 333
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.