• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Setor Rp800 Juta ke Kas Negara dari Pidana Denda Mantan Gubernur Bengkulu

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 November 2021 - 19:37
in Nasional
zumi zola

Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta Selatan. Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp 800 juta ke kas negara. Uang tersebut berasal dari pembayaran pidana denda terpidana Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu dan kawan-kawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/11/2021) menjelaskan, pembayaran pidana denda tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor : 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama terpidana Ridwan Mukti (mantan Gubernur Bengkulu) dan Lily Martiani Maddari.

BacaJuga:

DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

“Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp800 juta dari para terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda,” kata Ali.

Ali menegaskan, penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya asset recovery tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, terpidana Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu.

Pada pengadilan tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.

Namun dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun, denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Ridwan Muki selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. (dam)

Tags: bengkuluKPK

Berita Terkait.

DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional
Nasional

DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:02
Syamsu-Rizal
Nasional

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:02
Pilot
Nasional

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:11
Timwas-haji
Nasional

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30
Sony-S
Nasional

Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:10
Menpar
Nasional

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:08

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.