• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Kerugian Negara terkait Kasus Pabrik Gula Djatiroto Rp15 Miliar

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 26 November 2021 - 11:05
in Nasional
pabrik gula djatiroto

Budi Adi Prabowo, Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016 dan Arif Hendrawan, Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) ketika ditetapkan tersangka oleh KPK, Kamis (25/11/2021). (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill (mesin penggiling) di pabrik gula Djatiroto, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016 sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/11/2021) menjelaskan KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

BacaJuga:

Saudi Fashion & Tex Expo 2026, Pelaku Usaha Fesyen Bidik Pasar Kawasan Teluk

Jajaki Kolaborasi Global, Kementerian Ekraf dan ALUMNAS Bahas Penguatan Ekraf

Tumbuhkan Minat Baca Sejak Hari Pertama Sekolah, TK Siapkan MPLS Ramah Anak

Pengumuman tersangka dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021) malam.

Baca Juga : Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Periksa Direktur PT Indotara Persada

Para tersangka dalam kasus ini yakni Budi Adi Prabowo (BAP), Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016. Selain itu, Arif Hendrawan (AH), Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM).

Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa tersangka BAP selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 yang telah mengenal baik tersangka AH selaku Direktur PT WDM, melakukan beberapa kali pertemuan di tahun 2015 yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto adalah tersangka AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang dimulai, tersangka BAP dengan beberapa staf PTPN XI dan tersangka AH melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Periksa Direktur PT ISS

Dalam kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP.

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, tersangka BAP memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT WDM.

Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Selain itu tersangka AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto.

Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP dan tersangka AH yaitu senilai Rp79 miliar.

Saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM, di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat aanwijzing karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian 1 unit mobil oleh tersangka AH kepada tersangka BAP.

Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka BAP.

Atas perbuatannya, tersangka BAP dan tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan telah diperiksanya sekitar 85 saksi dan agar proses pemberkasan penyidikan dapat segera rampung, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 November 2021 sampai 14 Desember 2021.

Tersangka BAP di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan tersangka AH di Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur. (dam)

Tags: korupsiKPKPabrik Gula Djatiroto

Berita Terkait.

UMKM
Nasional

Saudi Fashion & Tex Expo 2026, Pelaku Usaha Fesyen Bidik Pasar Kawasan Teluk

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:26
Teuku-R
Nasional

Jajaki Kolaborasi Global, Kementerian Ekraf dan ALUMNAS Bahas Penguatan Ekraf

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:06
Kreatifitas
Nasional

Tumbuhkan Minat Baca Sejak Hari Pertama Sekolah, TK Siapkan MPLS Ramah Anak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:35
Pratikno
Nasional

Menko PMK: Eliminasi Kusta Butuh Komitmen Lintas Sektor hingga Pemerintah Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:43
toti
Nasional

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:11
ditjen
Nasional

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Jadi Garda Terdepan Wujudkan Indonesia Bebas Sampah

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:47

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1388 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2401 shares
    Share 960 Tweet 600
Kane
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

INDOPOSCO.ID - Duel Timnas Inggris kontra Norwegia di babak perempat final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua penyerang bintang, yakni...

SelengkapnyaDetails
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
inggris

Inggris vs Norwegia: Tiga Singa Bertumpu pada Pengalaman, Vikings Kejar Sejarah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:15
pildun

Spanyol vs Belgia: La Furia Roja Andalkan Pertahanan Sempurna

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.