• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kenaikan UMP Rp40 Ribu Dinilai Belum Memenuhi Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Banten

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 21 November 2021 - 19:53
in Nusantara
UMP

Ilustrasi. Foto: Dok. INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim, dalam menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten senilai Rp40 ribu mendapat tanggapan dari buruh. Kenaikan itu dianggap belum dapat memenuhi hidup layak.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, penetapan kenaikan UMP yang hanya Rp40 ribu sangat tidak memenuhi kebutuhan hidup layak untuk pekerja di Banten.

BacaJuga:

Gandeng KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi hingga Peningkatan Ekonomi Daerah

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Ia menyebutkan, aspirasi buruh melalui Lembaga resmi Depeprov maupun aspirasi maupun saat audiensi, harus ditinjau ulang. Mengingat, Gubernur Banten mengeluarkan keputusan hanya berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga : Pemerintah: Pembanding Upah Ketinggian Itu dari Produktivitas

“Tetapi nyatanya gubernur lebih takut dan tunduk pada surat edaran menteri tenaga kerja yang mewajibkan para Kepala Daerah untuk menggunakan PP 36, ketimbang mendengarkan suara buruh dan rakyat Banten,” katanya, Minggu (21/11/2021).

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Otonomi Daerah secara jelas menyebutkan bahwa Kepala Daerah memiliki tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan hidup minimum dan layak untuk rakyat.

“Sekali lagi pemerintah harap memperhatikan kaum buruh,” ungkapnya.

Baca Juga : DPR: Kenaikan UMP Jangan Bikin Panik Pengusaha

Senada dengan Muhammad Lutpi. Salah satu pekerja pabrik di Kota Tangerang itu menyebutkan, jumlah nominal Rp40 ribu UMP Provinsi Banten di 2022 itu masih terbilang kecil. Sebab, kebutuhan hidup kian hari makin meningkat.

“Kan ini berbicara untuk ke dapan ya. Walaupun saya belum baca, baru dengar dari teman-teman di kerja. Tapi segitu mah mana cukup,” ucapnya.

Ia menuturkan, seharusnya pemerintah lebih realistis dalam melakukan penghitungan kenaikan UMP. Namun sejauh ini, pihaknya hanya dapat pasrah menerima keputusan.

“Ya kita liat aja kan, harga beras, minyak. Belum lagi bensin, kan itu naik melulu. Iya aja UMP naik, terus harga segitu-gitu aja ya kita terima,” tuturnya.

Namun pihakya berharap, pemerintah lebih memperlihatkan jiwa kemanusiaan kaum pekerja atau buruh yang telah turut andil dalam meningkatkan perekonomian di Banten.

“Nggak ada kita perusahaan enggak jalan. Tidak ada perusahaan, pemerintah nggak dapat pajak. Ya saling mengerti saja,” paparnya. (son)

Tags: BantenburuhpekerjaSPN BantenUMPUMP Banten

Berita Terkait.

ttd
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi hingga Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:04
Aher
Nusantara

Penataan Tata Ruang Perbatasan Nunukan, Komisi II: Perkuat Kedaulatan dan Dongkrak Ekonomi Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:42
Petugas
Nusantara

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:01
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Bea Cukai Bogor Menindak 286 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Sambut Kembalinya Penerbangan Internasional di Biak, Bea Cukai Laksanakan Planezoeking

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.