• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Diduga Buntut dari Rencana Pembongkaran Tempat Hiburan, Pemkab Serang Digugat ke Pengadilan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 21 November 2021 - 19:44
in Nusantara
pemkab serang

Tangkapan layar penggugatan Pemerintah Kabupaten Serang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Langkah hukum itu diambil diduga buntut dari rencana pembogkaran tempat hiburan di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Bahkan, gugatan itu telah terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara PN Serang, dengan nomor perkara 150/Pdt.G/2021/PN Srg dengan penggugat atas inisial RAP.

BacaJuga:

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Penitipan Anak

KA Bukit Serelo, Jaga Pergerakan Ekonomi di Sumatera Selatan

Kenapa Stunting Tak Kunjung Turun? 40 Kader Ini Belajar Cara Komunikasi Untuk Mengubah Perilaku

Sedangkan pihak yang tergugat adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Pemda Kabupaten Serang, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.

Baca Juga : Ormas Dukung Pemkab Serang Bongkar THM

Dari keterangan informasi di situs PN Serang, perkara itu sudah didaftarkan pada 10 November 2021.

Kemudian, penggugat meminta Majelis Hakim untuk, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menetapkan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum, menetapkan tindakan penyegelan dan pencabutan ijin usaha terhadap tempat usaha milik penggugat adalah batal demi hukum.

Selain itu, Majelis Hakim diminta menetapkan sah dan tetap berlaku secara hukum terkait ijin usaha milik penggugat, menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

Baca Juga : Soal Pembongkaran TMP, Ketua DPRD : Serahkan Kepada Pemkab Serang, Jangan Buat Konflik

Tuntutan selanjutnya, menghukum tergugat I, tergugat II untuk membayar kerugian yang dialami oleh penggugat baik secara materil dan immateril senilai Rp1 miliar. Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Hingga saat ini, Indoposco masih berupaya mengkonfirmasi pihak penggugat untuk meminta keterangan lebih jelas.

Diketahui, Pemkab Serang akan membongkar tempat hiburan malam (THM) di JLS Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung. Tetapi, pembongkaran tertunda karena adanya penolakan untuk menghindari bentrokan antar petugas dan sekelompok orang.

Pembongkaran itu sebagai upaya terakhir dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat. (son)

Tags: jalan lingkar selatanpembongkaran tempat hiburanpemkab serangPN Serang

Berita Terkait.

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Penitipan Anak
Nusantara

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Penitipan Anak

Minggu, 26 April 2026 - 20:15
KA Bukit Serelo, Jaga Pergerakan Ekonomi di Sumatera Selatan
Nusantara

KA Bukit Serelo, Jaga Pergerakan Ekonomi di Sumatera Selatan

Minggu, 26 April 2026 - 19:07
stunting
Nusantara

Kenapa Stunting Tak Kunjung Turun? 40 Kader Ini Belajar Cara Komunikasi Untuk Mengubah Perilaku

Minggu, 26 April 2026 - 14:04
kkp
Nusantara

KKP Bidik Dampak Ekonomi Masyarakat dari Percepatan Pembangunan K-SIGN Rote Ndao

Minggu, 26 April 2026 - 13:23
rute
Nusantara

Dorong Transisi Energi Berkeadilan, Pemda Diminta Ambil Kendali Alih-alih Hanya Tunggu Pusat

Minggu, 26 April 2026 - 13:13
ukb
Nusantara

UKB Bandar Lampung Jadi Andalan UMKM Hadapi Lonjakan Harga Kemasan

Minggu, 26 April 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.