INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta kembali mengguncang publik. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa yang menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap fasilitas penitipan anak di Indonesia.
Berdasarkan data sementara dari aparat penegak hukum, daycare tersebut tercatat menampung 103 anak. Dari jumlah itu, sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi selama berada di fasilitas tersebut.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Proses hukum harus berjalan profesional dan pelaku yang terbukti bersalah wajib diberikan sanksi tegas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Sari juga mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, standar operasional, serta mekanisme pengawasan daycare di seluruh Indonesia. Menurutnya, penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan. Negara harus memastikan setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman dan layak,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan penitipan anak. Orang tua diharapkan aktif memantau kondisi anak serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Kasus ini, lanjut Sari, kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi menjamin masa depan generasi penerus bangsa.
Diketahui sebelumnya, penggerebekan yang dilakukan Polresta Yogyakarta pada Jumat, (24/4/2026) mengungkap skandal besar di sebuah tempat penitipan anak bernama Little Aresha, yang berlokasi di kawasan Sorosutan, Umbulharjo. Dari total 103 anak yang terdaftar, sebanyak 53 anak terbukti menjadi korban kekerasan fisik, sementara 13 orang yang terlibat dalam praktik keji tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, dipimpin Kompol Riski Adrian, menyatakan bahwa saat penggerebekan petugas menemukan sejumlah anak dalam keadaan terikat pada tangan maupun kaki. Beberapa korban menunjukkan luka lebam, memar, dan cedera lain yang konsisten dengan perlakuan tidak manusiawi. “Kami menyaksikan langsung anak anak diperlakukan dengan cara yang melanggar hak dasar mereka,” tegas Adrian. (dil)










