• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 17 November 2021 - 18:00
in Megapolitan
pemusnahan barang ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Kota dan Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan atas 6.654.560 batang rokok ilegal dan 21.210 mililiter minuman keras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang mengungkapkan pemusnahan tersebut merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai. “Selain itu wujud komitmen Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Daerah baik Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Jawa Barat sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujar Bobby.

BacaJuga:

Usai Video Pembacokan Viral, 2 Pelajar SMK Dicokok Polisi Saat Ujian

SMAN 8 Jakarta Raih Juara Cerdas Cermat Fesdikgana 2026, Ungguli Sejumlah Sekolah di Jaksel

Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

Barang kena cukai ilegal tersebut perlu dimusnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman Kesehatan. “Kami juga memberikan pesan kepada siapapun untuk tidak melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual atas barang kena cukai ilegal,” terangnya.

Baca Juga : Manfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Ini Ekspor Produk Kayu Senilai Rp49,6 Miliar

Pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan salah satu bagian dari program pemanfaatan DBHCHT. Selain program tersebut DBHCHT juga dialokasikan di antaranya untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Khusus di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi alokasi DBHCHT digunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan yaitu kepada aparat penegak hukum, masyarakat, media komunikasi, dan kegiatan penindakan barang kena cukai ilegal.

Khusus untuk wilayah Kota Bekasi, Bea Cukai Bekasi telah melaksanakan Operasi Bersama Penindakan BKC Ilegal menggunakan alokasi DBHCHT pada tahun 2021. Operasi tersebut dilakukan Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas peredaran BKC Ilegal.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Tegaskan Tak Butuh Waktu Lama Terbitkan Izin Pemeriksaan Luar Kawasan Pabean

Selain Operasi DBHCHT, Bea Cukai Bekasi juga melakukan Operasi Penindakan rutin selama tahun 2021 yang telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai barang milik negara (BMN). Sepanjang Tahun 2021, Bea Cukai Bekasi telah melakukan penyidikan tindak pidana dibidang cukai sejumlah 8 perkara, yaitu 3 perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan 5 perkara ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Situasi Pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi perekonomian Indonesia dan daya beli masyarakat menurun, sehingga timbul pasar untuk barang kena cukai ilegal salah satunya hasil tembakau sigaret/rokok dengan harga murah. Dari hasil operasi penindakan yang dilakukan di wilayah operasi Bea Cukai Bekasi didapati Kota dan Kabupaten Bekasi merupakan salah satu tempat peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut banyak berasal dari daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang merupakan sentral tempat produksi hasil tembakau.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Kantor Bea Cukai Bekasi bersama Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Barat akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam menjalankan program-program strategis di bidang Perekonomian di Provinsi Jawa Barat, terutama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai di wilayah kerja Jawa Barat juga terus bersinergi dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Instansi terkait, dan stakeholders lainnya dalam upaya penegakan hukum Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

Bobby menambahkan, “sinergi yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi COVID-19, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung bagi masyarakat luas”. (ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai bekasipemusnahan barang ilegal

Berita Terkait.

CCTV
Megapolitan

Usai Video Pembacokan Viral, 2 Pelajar SMK Dicokok Polisi Saat Ujian

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:27
Pertamax Naik 32 Persen, PKS: Kelas Menengah Tertekan dan Picu Migrasi ke BBM Subsidi
Megapolitan

SMAN 8 Jakarta Raih Juara Cerdas Cermat Fesdikgana 2026, Ungguli Sejumlah Sekolah di Jaksel

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:05
tj
Megapolitan

Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:12
truk
Megapolitan

Truk Terguling di Flyover Pesing, Dishub Jakarta Urai Kepadatan Arus Lalin

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:51
suyudi
Megapolitan

Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:21
sudin
Megapolitan

Pemprov Jakarta Sasar Parkir Liar di 15 Titik Rawan, OCP hingga Penderekan Diterapkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1433 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.