• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Ditetapkan Tersangka, Polisi Sita Uang Rp36 Juta

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 November 2021 - 08:59
in Nusantara
OTT BPN Lebak

Polisi saat OTT Kantor BPN Lebak

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten menetapkan dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam program sertifikat tanah.

Keduanya adalah RY (50) dan PR (41). Mereka tercatat sebagai staf pada Kantor BPN Lebak. Penetapan tersangka itu usai penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, di antaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait.

BacaJuga:

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan dua staf pada Kantor BPN Lebak sebagai tersangka.

Baca Juga : Begini Kronologis OTT Polda Banten di BPN Lebak

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” katanya, Senin (15/11/2021).

Selain itu, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPN Lebak, tim penyidik menemukan tiga amplop yang berisikan uang Rp 36 juta. Uang diduga bagian dari total yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.

“Ditemukan tiga amplop berisi uang Rp 36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” ujarnya.

Baca Juga : Kapolda Banten Minta Anggota Jangan Ragu OTT Pungli dan Tipikor Lainnya

Bahkan, penyidik menyita beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah. Di sisi lain, beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan.

“Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” paparnya.

Diketahui, pada pelaksanaan OTT 12 November 2021, Polda Banten membawa empat orang pegawai BPN Lebak dan satu oknum Lurah di wilayah Lebak untuk diperiksa.

Namun setelah melakukan gelar perkara, hanya dua staf di BPN Lebak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (son)

Tags: BPN LebakOTT BPN LebakPolda BantenPolri

Berita Terkait.

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39
Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43
bc2
Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.