Begini Kronologis OTT Polda Banten di BPN Lebak

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pegawai honorer di bagian Arsip Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak berinisial Fh, saat menerima uang suap dari pemohon, dalam pengurusan sertifikat dan penerbitan peta bidang seluas 1,8 hektare di kantor BPN Lebak, Jumat (13/11/2021) malam.
Selain Fh, turut juga diamankan dua orang Kepala Seksi, yakni, Mf, Kasi Survey, Pengukuran dan Pemetaan, Im, Kasi Penataan Pertanahan, dan seorang staf di Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan berinisial El, berikut seorang oknum Kepala Desa.Yaitu, Ms, Kepala Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga.
Keterangan yang berhasil dihimpun, kegiatan OTT ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi adanya permintaan uang oleh Fh, seorang pegawai honorer bagian arsip BPN Lebak terhadap seorang pemohon yang sedang mengajukan penerbitan sertifikat hak milik yang berasal dari tanah garapan seluas 1,8 haktare di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, dengan nilai fantastis yang dikatakan untuk diberikan kepada sejumlah pejabat BPN agar penerbitan sertifikat yang diajukan oleh pemohon tersebut itu tidak ada kendala.
Baca Juga : OTT di BPN Lebak, Kanwil BPN Banten Tunggu Hasil Pemeriksaan
Sumber INDOPOSCO mengungkapkan, kronologis terjadinya OTT di kantor Pertanahan Lebak tersebut, berawal dari adanya permintaan uang oleh Fh kepada dirinya dengan nilai Rp 2 ribu per meter untuk bagian Survey dan Pengukuran, dan Rd oknum Kasubsi di Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) minta Rp 1.500 per meter melalui Ms Kades Inten Jaya.
“Jadi awalnya itu, Fh minta Rp 2 ribu per meter dengan alasan untuk bagian pengukuran, dan Rd oknum Kasubsi di HPP bersama El, minta lagi Rp 1.500 per meter melalui Ms, kades Inten Jaya,” ungkap sumber INDOPOSCO yang enggan ditulis namanya itu.
Setelah itu, dokumen bolak balik hampir tiga bulan lamanya di BPN Lebak karena masih adanya kekurangan berkas. Setelah berkas dokumen dinyatakan lengkap, dirinya diminta membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). ”Setelah saya membayar PNBP, baru keluar lagi angka dari Fh bahwa setiap meja itu harus membayar Rp 2 ribu permeter. Saya nggak tahu, apakah itu hanya karangan dari Fh saja atau memang seperti itu di BPN. Tapi yang ngomong begitu kepada saya adalah Fh,” tuturnya.
Baca Juga : Polda Banten Belum Menetapkan Tersangka Kasus OTT BPN Lebak
Fh juga meminta kepada sumber INDOPOSCO tadi agar menyiapkan ‘peluru’ untuk bertemu dengan Kasi Survey dan Pengukuran. ”Jadi Fh minta kepada saya agar saya menyiapkan pelurunya, kalau mau ketemu dengan Kasi Survey dan Pengukuran.,” ujarnya.
Pada hari Selasa (9/11/2021) dirinya berkoordinasi dengan staf bagian Pengukuran berinisial El, menanyakan kebenaran adanya permintaan uang Rp 2 ribu per meter, sebagaimana yang disampaikan oleh Fh kepada pemohon. Namun saat itu, El menjawab tidak tahu menahu adanya permintaan uang tersebut. ”Tapi ketika saya bilang, kalau memang demikian saya ngikut saja, dan El menjawab Alhamdulillah,” ungkapnya.
Fh juga menjanjikan kepada pemohon untuk bertemu dengan Mf dan Rd hari Jumat (12/11/2021), Pukul 10.00 WIB, namun karena Mf sedang berada di luar kantor, sehingga Fh kembali menjanjikan pemohon ketemu dengan Mf sore hari. ”Jadi saya disuruh menyiapkan uang oleh Fh untuk pak Mf dan pak Rd, serta untuk biaya pendaftaran dan operasional,” terangnya.
Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, Fh datang ke kantor BPN Lebak sepulang dan Cimarga, dan pemohon langsung menyerahkan uang yang diminta itu kepada Fh di dalam mobil yang dikendarai oleh pemohon. Tapi tak lama kemudian, polisi langsung menciduk Fh berikut barang bukti.
Sementara salah seorang pegawai BPN Lebak yang menyaksikan adanya OTT itu mengungkapkan, saat adanya kegiatan OTT tersebut sejumlah pejabat BPN yang turut diamankan oleh polisi sedang tidak berada di kantor, namun mereka ditelepon untuk datang ke kantor BPN pada malam itu, ”Setahu saya, pak Mf, pak Im dan ibu El, tidak ada di kantor saat berlangsungnya OTT. Namun, mereka ditelpon suruh datang. Tak lama setelah itu, mereka langsung digiring ke dalam mobil untuk dibawa ke Polda Banten,” ungkap seorang staf BPN Lebak yang enggan ditulis namanya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga yang dikonfirmasi, membenarkan adanya kegiatan OTT oleh Ditreskrimsus Polda Banten di BPN Lebak. ”Benar telah dilakukan OTT terhadap 4 oknum pegawai BPN Lebak oleh Ditreskrimsus Polda Banten,Jumat (12/11/2021) lalu,” terang Shinto kepada INDOSCO, Minggu (14/11/2021)
Menurut Shinto, oknum pegawai BPN yang di OTT itu bekerja sebagai staf di Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan.”Sampai saat ini rangkaian pemeriksaan masih terus berlangsung di Polda Banten,” ujarnya.
Shinto menambahkan, Polda Banten kini gencar melakukan penindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi, sesuai denga temuan fakta-fakta hukum. “Bahkan kami melakukan operasi tangkap tangan,” tegasnya.
Pihaknya berjanji akan memberikan keterangan secara lengkap terkait kegiatan OTT oleh Ditreskrimsus Polda Banten di BPN Lebak.”Rencananya Senin (15/11/2021) hari ini, akan dilakukan conference pers secara lengkap,” tukasnya.
Menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten pada Jumat (12/11/2021) itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengatakan pihaknya ikut prihatin atas kejadian tersebut.
“Saat ini sudah 4 pegawai kami yang diperiksa oleh Polda Banten, dengan rincian tiga orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan satu orang PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak,” terang Rudi Rubijaya kepada INDOPOSCO,Minggu (14/11/2011).
Rudi mengatakan, saat ini Kanwil BPN Provinsi Banten masih memantau perkembangan kasusnya, dan menghormati proses yang saat ini sedang berjalan di Polda Banten. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan seperti apa,” cetusnya.
Ia menghimbau, agar setiap jajaran dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas. “Saya selalu menekankan kepada para pegawai, baik di Kanwil BPN Provinsi Banten maupun kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Banten, untuk selalu berhati-hati dalam bekerja dan selalu patuhi ketentuan yang berlaku,” imbaunya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pegawai BPN yang terbukti melanggar aturan dan tindak pidana. Rudi mengatakan, apabila memang ada oknum pegawai yang dinyatakan bersalah, maka Kanwil BPN Provinsi Banten menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Jika memang terbukti adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai, kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” ujar mantan Kakanwil BPN Provinsi Bali ini.
Rudi juga meminta maaf atas ketidaknyamanan semua pihak atas kejadian di BPN Lebak tersebut, dan akan dijadikan momentum untuk berbenah di semua lini dalam memberikan pelayanan pertanahan, serta pengelolaan keagrariaan dan tata ruang yang lebih baik lagi di Provinsi Banten. ”Kejadian ini akan dijadikan momentum untuk berbenah di semua lini, agar pelayanan administrasi pertanahan dan tata ruang bisa lebih baik lagi di Provinsi Banten,” tukasnya. (yas)