OTT di BPN Lebak, Kanwil BPN Banten Tunggu Hasil Pemeriksaan

INDOPOSCO.ID – Dua hari pasca kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Banten di kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, hingga kini belum ada penetapan nama tersangka oleh polisi dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan saat OTT tersebut dan belum ada penetapan nama tersangka.
”Sampai saat ini rangkaian pemeriksaan masih terus berlangsung di Polda Banten dan belum ada penetapan nama tersangka,” ujarnya, Minggu (14/11/2021).
Baca Juga : Wujudkan WBK/WBBM, Kanwil BPN Banten Evaluasi Pembangunan ZI
Shinto menambahkan, Polda Banten kini gencar melakukan penindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi, sesuai dengan temuan fakta-fakta hukum yang ditemukan. “Bahkan dengan melakukan operasi tangkap tangan,” tegasnya.
Pihaknya berjanji akan memberikan keterangan secara lengkap terkait kegiatan OTT oleh Direskrimsus Polda Banten di BPN Lebak. ”Rencananya besok Senin (15/11/2021), akan dilakukan conference pers secara lengkap,” tukasnya.
Menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten pada Jumat (12/11/2021) itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengatakan pihaknya ikut prihatin atas kejadian tersebut.
Baca Juga : Kanwil BPN Banten dan Kejati Bangun Sinergitas Berantas Mafia Tanah
“Saat ini sudah 4 pegawai kami yang diperiksa oleh Polda Banten, dengan rincian tiga orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan satu orang PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak,” terang Rudi Rubijaya kepada INDOPOSCO, Minggu (14/11/2011).
Rudi mengatakan, saat ini Kanwil BPN Provinsi Banten masih memantau perkembangan kasusnya, dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polda Banten. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan seperti apa,” cetusnya.
Ia menghimbau, agar setiap jajaran dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas. “Saya selalu menekankan kepada para pegawai, baik di Kanwil BPN Provinsi Banten maupun kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Banten, untuk selalu berhati-hati dalam bekerja dan selalu patuhi ketentuan yang berlaku,” imbaunya.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pegawai BPN yang terbukti melanggar aturan dan tindak pidana. Rudi mengatakan, apabila memang ada oknum pegawai yang dinyatakan bersalah, maka Kanwil BPN Provinsi Banten menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Jika memang terbukti adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai, kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” ujar mantan Kakanwil BPN Provinsi Bali ini.
Rudi juga meminta maaf atas ketidaknyamanan semua pihak atas kejadian di BPN Lebak tersebut, dan akan dijadikan momentum untuk berbenah di semua lini dalam memberikan pelayanan pertanahan, serta pengelolaan keagrariaan dan tata ruang yang lebih baik lagi di Provinsi Banten.
”Kejadian ini akan dijadikan momentum untuk berbenah di semua lini, agar pelayanan adminstrasi pertanahan dan tata ruang bisa lebih baik lagi di Provinsi Banten,” tukasnya. (yas)