Kanwil BPN Banten dan Kejati Bangun Sinergitas Berantas Mafia Tanah

INDOPOSCO.ID – Dalam upaya mencegah dan memberantas praktik mafia tanah dan meningkatkan sinergitas, serta kolaborasi antar instansi, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani di kantor Kanwil BPN Banten Kawasan Pusat Pemeirntah Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.
Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya yang didampingi staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Hukum Adat juga juga menjabat sebagai Plt Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi dan Kepala Bagian Perundang-Undangan I pada Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Iim Rohiman.
Kunjungan orang nomor satu di lembaga Adiyaksa Banten itu, selain bersilaturahmi juga sekaligus berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi yang telah terjalin dengan baik.
”Kunjungan ini dalam rangka penguatan sinergitas jajaran BPN dengan Kejaksaan untuk tugas pencegahan dan pemberantasan mafia tanah,” ujar Rudi, Kamis (26/8/2021).
Dengan suasana keakraban, baik Rudi Rubijaya dan Reda Manthovani menyampaikan perlunya sinergi dan kolaborasi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten, karena tupoksi Badan Pertanahan Nasional memberikan kepastian hukum hak atas tanah berupa sertifikat dan juga dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di Provinsi Banten. (yas)