INDOPOSCO.ID — Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal melalui dua penindakan patroli laut dan penanganan satu perkara hasil sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepulauan Riau selama September 2026.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim penindakan berhasil mengamankan sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dan varian dengan total estimasi nilai barang mencapai Rp2,53 miliar dan estimasi kerugian penerimaan negara sekitar Rp1,38 miliar.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Penindakan bermula dari informasi yang diterima oleh Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban. Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas berhasil menghentikan SB Dita Express dan melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek dan varian. Satu orang nakhoda dan satu orang anak buah kapal (ABK) turut diamankan. Kapal beserta muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp1,81 miliar, dengan estimasi kerugian penerimaan negara sekitar Rp910,93 juta.
Penindakan berikutnya berlangsung pada Sabtu (26/9/2026). Penindakan bermula dari informasi yang diterima oleh Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 mengenai adanya dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.
Petugas kemudian menemukan sebuah seludang (sampan) bermesin yang melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh dan melakukan upaya penghentian terhadap sarana pengangkut untuk diperiksa.
Dalam proses tersebut, sarana pengangkut mengarah ke daratan di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Setelah berada di dekat daratan, kru kapal meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri.
Petugas kemudian menguasai sarana pengangkut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai. Seludang beserta seluruh muatannya kemudian ditegah, disegel, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Estimasi nilai barang mencapai Rp266,11 juta, dengan estimasi kerugian penerimaan negara sekitar Rp173,40 juta.
Selain melalui pelaksanaan patroli laut, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga diperkuat melalui kolaborasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum. Pada Senin (7/9/2026), Ditpolairud Polda Kepulauan Riau menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang, setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman barang ilegal menuju Tanjung Balai Karimun.
Dalam kegiatan tersebut, personel Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 299.700 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, satu unit speedboat tanpa nama, dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp451,45 juta, dengan estimasi kerugian penerimaan negara sekitar Rp293,44 juta.
Penanganan perkara tersebut menjadi salah satu bentuk konkret sinergi antara Ditpolairud Polda Kepri dan Bea Cukai Batam dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal. Pada 8 September 2026, Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa rangkaian penindakan tersebut menunjukkan komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga wilayah perairan dan jalur distribusi dari peredaran barang kena cukai ilegal, baik melalui pelaksanaan patroli laut maupun penguatan koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Rangkaian penindakan tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (ipo)

















