• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Keadilan Restoratif, Kejati Sulut Hentikan Penuntutan Tiga Perkara Pidana

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 12 November 2021 - 11:31
in Nasional
kapuspenkum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengakhiri penuntutan 3 perkara tindak pidana umum(Pidum) dengan melaksanakan keadilan restoratif atau penyelesaian di luar pengadilan.

3 perkara pidana umum tersebut berawal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro, dan 2 perkara dari Kejari Minahasa.

BacaJuga:

Wamendagri Dorong Sekolah Rakyat Jangkau Lebih Banyak Anak untuk Wujudkan Cita-Cita

BAZNAS Gandeng Kemenag, 700 Madrasah Swasta Disiapkan Lebih Layak

Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemendagri Tekankan soal Evaluasi Menyeluruh dan Target Terukur

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melaksanakan keadilan restoratif terhadap tiga perkara umum,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga : Minta Komisi, Eks Direktur Operasional Askrindo Tersangka Dugaan Korupsi

Adapun tiga perkara tersebut yakni, pidana penganiayaan atas nama tersangka DTK alias Deni yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, ditangani Kejari Sitaro.

Kedua, perkara tindak pidana pengancaman terhadap anak atas nama tersangka FT alias Febrian yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka FA alias Fandi yang disangka melakukan perbuatan pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga : Kejagung Tangkap Herwin Saiman Terpidana Buron Kasus Perbankan

“Ketiga perkara tersebut dilakukan mekanisme “restorative justice” setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara pada Senin (8/11) dan Kamis (11/11),” kata Leonard.

Pelaksanaan gelar perkara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Pratwitaningsih didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Dicky Octavia serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan JPU masing-masing Kejari.

Dari ketiga perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspose/gelar perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan”restorative justice” dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang berhubungan.

“Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan “restorative justice,” ucap Leonard.

Penghentian tuntutan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ada tiga syarat penghentian tuntutan dalam keadilan restoratif, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan didepan penuntut umum dan para saksi.

“Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M,” ungkap Leonard.

Sebelumnya, dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (1/9), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar jaksa menjadi penegak keadilan restoratif dan harus mampu menegakkan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat.

“Saya ingin Kejaksaan dikenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan penegak keadilan restoratif,” ujar Burhanuddin, seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan laporan yang diperoleh oleh Jaksa Agung, hasil evaluasi sejak diberlakukan keadilan restoratif pada 22 Juli 2020 sampai dengan 1 Juni 2021, terdapat sebanyak 268 perkara yang sukses dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Ada pula tindak pidana yang paling banyak dituntaskan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian dan lalu lintas. (mg4)

Tags: Keadilan Restoratifkejaksaan agungKejati Sulut

Berita Terkait.

bima
Nasional

Wamendagri Dorong Sekolah Rakyat Jangkau Lebih Banyak Anak untuk Wujudkan Cita-Cita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:23
baznas
Nasional

BAZNAS Gandeng Kemenag, 700 Madrasah Swasta Disiapkan Lebih Layak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:22
mendagri
Nasional

Lantik Pejabat Baru, Sekjen Kemendagri Tekankan soal Evaluasi Menyeluruh dan Target Terukur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:12
kejagung
Nasional

Selamatkan Uang Rakyat Rp24 T, Kerja Senyap Kejagung Tuai Apresiasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:11
agus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Penguatan Peran Auditor Forensik untuk Pencegahan Korupsi di Era Digital

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:09
suyudi
Nasional

Kapolri Irit Bicara Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Tangsel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:18

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta memburu kebangkitan saat menjamu Arema FC pada pekan keenam Super League 2026/2027 di Stadion Patriot Candrabhaga,...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2640 shares
    Share 1056 Tweet 660
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.